Kriminal Hukum

Diduga Peras Pengusaha Ekspor Ikan, Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak Dilapor ke Divpropam Polri

Global Sulteng
×

Diduga Peras Pengusaha Ekspor Ikan, Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak Dilapor ke Divpropam Polri

Sebarkan artikel ini
Diduga Peras Pengusaha Ekspor Ikan, Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak Dilapor ke Divpropam Polri
Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak dilaporkan ke Divisi Propam (Divpropam) Polri oleh Law Office Irwanto Lubis dan Partners. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, BANGKEP – Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak dilaporkan ke Divisi Propam (Divpropam) Polri oleh Law Office Irwanto Lubis dan Partners.

Baca juga: Mulai Hari Ini Pemprov Sulteng Rumahkan Ribuan Pegawai Honorer Non Database BKN, Peserta yang Lulus PPPK Juga Tak Dapat Gaji 2 Bulan

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Adapun laporan itu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak kepada seorang pengusaha ekspor ikan bernama Amir Abdullah.

Baca juga: BKD Sebut Pegawai Honorer yang Lulus PPPK di Sulteng Tetap Dapat Gaji sampai Terima SK

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan bahwa Kapolres Bangkep dilaporkan ke Divpropam Polri pada 23 Januari 2025.

Baca juga: Pengacara Koperasi Sebut Aktivitas Pertambangan Emas di Buranga Parimo Kantongi IPR, Upaya Framing PETI Dicurigai Pesanan Kapitalis

“Hasil koordinasi dengan Bidpropam Polda Sulteng, surat pengaduan terkait Kapolres Bangkep yang dialamatkan kepada Kepala Divpropam Polri sudah diterima,” ucap Djoko, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Pekan Raya Mosinggani Resmi Dibuka, Upaya Perkenalkan Potensi Ekonomi Lokal dan Memperkuat Sektor UMKM

Sementara, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan proses tindak lanjut atas dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak kepada pengusaha ekspor ikan tersebut.

“Sedang kita proses,” ujarnya.

Agus Nugroho menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Catut Nama Wakapolda dan Dirreskrimsus Polda Sulteng untuk Tipu Pengusaha, Pria Ini Ditangkap di Ciputat

“Kita tetap pada komitmen, siapapun anggota yang melanggar kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.