GLOBALSULTENG.COM, BANGKEP – Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak dilaporkan ke Divisi Propam (Divpropam) Polri oleh Law Office Irwanto Lubis dan Partners.
Adapun laporan itu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak kepada seorang pengusaha ekspor ikan bernama Amir Abdullah.
Baca juga: BKD Sebut Pegawai Honorer yang Lulus PPPK di Sulteng Tetap Dapat Gaji sampai Terima SK
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan bahwa Kapolres Bangkep dilaporkan ke Divpropam Polri pada 23 Januari 2025.
“Hasil koordinasi dengan Bidpropam Polda Sulteng, surat pengaduan terkait Kapolres Bangkep yang dialamatkan kepada Kepala Divpropam Polri sudah diterima,” ucap Djoko, Selasa (4/2/2025).
Sementara, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan proses tindak lanjut atas dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak kepada pengusaha ekspor ikan tersebut.
“Sedang kita proses,” ujarnya.
Agus Nugroho menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
“Kita tetap pada komitmen, siapapun anggota yang melanggar kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.