GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu mengungkap perkembangan kasus penembakan warga yang melibatkan oknum anggota Bidpropam Polda Sulteng berinisial Aipda AA.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan serta mencari barang bukti berupa selongsong peluru dan senjata tajam berupa parang dalam peristiwa tersebut.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Tembak Warga di Supermarket Tombolotutu Palu hingga Meninggal
“Saat anggota tiba di TKP, parang dan selongsong peluru itu sudah tidak ada, jadi masih kami lakukan pencarian,” ucapnya, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut Ismail, korban peluru nyasar bernama Moh Afandi masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Sindhu Trisno dan oknum polisi dirawat di RS Bhayangkara Palu.
Baca juga: PN Palu Vonis Bebas Mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail dalam Kasus Mess Pemda
Sementara, warga bernama Dedi yang terlibat cekcok dengan oknum polisi tersebut meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di RS Anutapura.
Kendati demikian, kepolisian belum mengetahui secara pasti peluru yang masuk ke tubuh Dedi. Namun, peluru yang keluar dari senjata oknum anggota Bidpropam Polda Sulteng tersebut sekitar 7-8 butir.
Baca juga: Korban Penembakan di Kota Palu Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan di Rumah Sakit Anutapura
“Terkait penggunaan senjata api nanti di dalami Propam,” ujarnya.
Dia menambahkan, kepolisian akan menanggung sepenuhnya biaya perawatan korban peluru nyasar tersebut.
“Pihak kepolisian akan menanggung seluruh biaya perawatannya,” jelasnya.












