GLOBALSULTENG.COM – Ribuan pegawai honorer di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) non database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai dirumahkan pada Senin 3 Februari 2025.
Adapun honorer di Sulteng yang dirumahkan karena tidak masuk dalam database BKN itu diketahui melalui informasi yang beredar melalui via grup whatsapp.
Adapun dari informasi di grup whatsapp itu juga disebutkan bahwa hal itu berdasarkan hasil rapat yang digelar di Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tidak diperbolehkan membayar gaji para pegawai honorer di Sulteng yang non database BKN.
“Anak honor yang tidak masuk data base BKN tidak bisa di bayarkan gajinya dan akan dirumahkan mulai hari ini”.
Bahkan, pegawai honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dirumahkan mulai hari ini.
Pasalnya, OPD tidak bisa lagi menerbitkan SK pegawai honorer di Tahun 2025. Artinya, PPPK yang lolos juga tidak mendapatkan gaji apapun meski belum menerima SK PPPK.
Baca juga: Pegawai Honorer di DPRD Sulteng Mengadu ke Anggota DPR RI Gegara Tak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK
“Anak honor yang lulus PPPK di rumahkan juga mulai hari ini karena tahun 2025 sudah tidak bisa menerbitkan SK anak honor”.
Hingga berita ini diterbitkan, GlobalSulteng telah mencoba mengonfirmasi Kepala Biro Hukum yang juga merupakan Plt Kepala BKD Sulteng Adiman terkait kabar tersebut, tetapi belum mendapatkan jawaban apapun.