Seputar Sulteng

Mulai Hari Ini Pemprov Sulteng Rumahkan Ribuan Pegawai Honorer Non Database BKN, Peserta yang Lulus PPPK Juga Tak Dapat Gaji 2 Bulan

Global Sulteng
×

Mulai Hari Ini Pemprov Sulteng Rumahkan Ribuan Pegawai Honorer Non Database BKN, Peserta yang Lulus PPPK Juga Tak Dapat Gaji 2 Bulan

Sebarkan artikel ini
Pegawai Honorer Non Database BKN di Sulteng Batal Dirumahkan dan Dapat Gaji hingga Proses Seleksi PPPK Selesai, Tapi Harus Ikut Syarat Ini
Pegawai honorer non database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Sulawesi Tengah (Sulteng) batal dirumahkan. Hal itu sejalan dengan surat edaran terbaru Gubernur Rusdy Mastura. Foto: KemenPAN-RB.

GLOBALSULTENG.COM – Ribuan pegawai honorer di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) non database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai dirumahkan pada Senin 3 Februari 2025.

Adapun honorer di Sulteng yang dirumahkan karena tidak masuk dalam database BKN itu diketahui melalui informasi yang beredar melalui via grup whatsapp.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: 2 Bulan Menunggu SK, Gaji Pegawai Honorer yang Lulus PPPK Tak Bisa Dibayarkan, BKD Sulteng Sebut Jadi Temuan BPK

Adapun dari informasi di grup whatsapp itu juga disebutkan bahwa hal itu berdasarkan hasil rapat yang digelar di Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tidak diperbolehkan membayar gaji para pegawai honorer di Sulteng yang non database BKN.

“Anak honor yang tidak masuk data base BKN tidak bisa di bayarkan gajinya dan akan dirumahkan mulai hari ini”.

Baca juga: Ternyata Gegara Hal Ini Honorer DPRD Sulteng yang Tak Lolos Seleksi PPPK Tahap I dan CPNS Mengadu ke Anggota DPR RI

Bahkan, pegawai honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dirumahkan mulai hari ini.

Pasalnya, OPD tidak bisa lagi menerbitkan SK pegawai honorer di Tahun 2025. Artinya, PPPK yang lolos juga tidak mendapatkan gaji apapun meski belum menerima SK PPPK.

Baca juga: Pegawai Honorer di DPRD Sulteng Mengadu ke Anggota DPR RI Gegara Tak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK

“Anak honor yang lulus PPPK di rumahkan juga mulai hari ini karena tahun 2025 sudah tidak bisa menerbitkan SK anak honor”.

Hingga berita ini diterbitkan, GlobalSulteng telah mencoba mengonfirmasi Kepala Biro Hukum yang juga merupakan Plt Kepala BKD Sulteng Adiman terkait kabar tersebut, tetapi belum mendapatkan jawaban apapun.