Seputar Sulteng

BKD Sebut Pegawai Honorer yang Lulus PPPK di Sulteng Tetap Dapat Gaji sampai Terima SK

Global Sulteng
×

BKD Sebut Pegawai Honorer yang Lulus PPPK di Sulteng Tetap Dapat Gaji sampai Terima SK

Sebarkan artikel ini
BKD Sebut Pegawai Honorer yang Lulus PPPK di Sulteng Tetap Dapat Gaji sampai Terima SK
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulteng Adiman menyebut bahwa para pegawai honorer yang lulus seleksi PPPK tetap mendapatkan gaji sampai menerima Surat Keputusan (SK). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulteng Adiman menyebut bahwa para pegawai honorer yang lulus seleksi PPPK tetap mendapatkan gaji sampai menerima Surat Keputusan (SK).

Hal itu diungkapkan saat diwawancarai GlobalSulteng melalui via telepon whatsapp, Senin (3/2/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurutnya, keputusan itu diambil merujuk pada Surat Edaran (SE) MenPAN-RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 untuk tetap menganggarkan gaji honorer yang mengikuti proses seleksi PPPK sampai terangkat menjadi ASN serta dituangkan dalam surat edaran Gubernur Sulteng nomor 01 Tahun 2025.

Baca juga: Tak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I hingga Mengadu ke Anggota DPR RI, BKD Sebut Honorer DPRD Sulteng Tetap Paruh Waktu

“Setelah diskusi panjang dengan sekprov (Novalina Wiswadewa), makanya kita harus menerapkan kebijakan dari MenPAN-RB,” ucap Adiman yang juga merupakan Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi Sulteng.

Kata Adiman, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji honorer sampai proses seleksi PPPK selesai.

“PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu maupun peserta lulus CPNS akan tetap dibayarkan gaji honornya,” ujarnya.

Lebih lanjut, pegawai honorer yang non database BKN juga tetap akan diberikan gaji sampai proses seleksi PPPK tahap kedua berakhir.

“Ada 2 kategori yang susah kita pecahkan masalahnya yaitu pegawai honorer yang telah mengabdi 3 tahun dan dibawah 2 tahun, tapi tetap dibayarkan sampai proses seleksi PPPK selesai,” tuturnya.

Baca juga: 2 Bulan Menunggu SK, Gaji Pegawai Honorer yang Lulus PPPK Tak Bisa Dibayarkan, BKD Sulteng Sebut Jadi Temuan BPK

Terkait kabar honorer non database BKN dan peserta PPPK yang lulus seleksi mulai dirumahkan, Adiman menjelaskan bahwa pihaknya hampir menerapkan hal tersebut. Pasalnya, kebijakan MenPAN-RB dan Mendagri saling bertolakbelakang serta tidak mendapatkan kejelasan sampai saat ini.

“Tetapi dengan adanya kebijakan ini, berati tidak jadi kita lakukan, tetap kita bayar honornya,” jelasnya.