Kriminal Hukum

Catut Nama Wakapolda dan Dirreskrimsus Polda Sulteng untuk Tipu Pengusaha, Pria Ini Ditangkap di Ciputat

Global Sulteng
×

Catut Nama Wakapolda dan Dirreskrimsus Polda Sulteng untuk Tipu Pengusaha, Pria Ini Ditangkap di Ciputat

Sebarkan artikel ini
Catut Nama Wakapolda dan Dirreskrimsus Polda Sulteng untuk Tipu Pengusaha, Pria Ini Ditangkap di Ciputat
Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penipuan dengan mengatasnamakan Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng untuk meminta uang kepada para pengusaha. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penipuan dengan mengatasnamakan Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng untuk meminta uang kepada para pengusaha.

Pelaku berinisial SAN (47) ditangkap di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada 29 Januari 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa.

Baca juga: Keselamatan Warga Terancam Buntut Rencana Tambang Bawah Tanah, Anggota DPRD Palu Sebut CPM dan Macmahon Hanya Kejar Keuntungan

“Pelaku adalah warga Jakarta, dia ini residivis,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Sabtu (1/2/2025).

Moodus pelaku yakni membeli kartu perdana dan membuat whatsapp dengan memasang foto profil pejabat Polda Sulteng (Wakapolda dan Dirreskrimsus) yang di download melalui Google.

“Dia menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk dimintai sejumlah uang” ujarnya.

Kata Djoko, setelah berhasil menerima uang dari korbannya, pelaku langsung memblokir nomor pengusaha tersebut.

“Setelah uang ditransfer korban, pelaku langsung blokir kontak, disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan,” tuturnya.

Menurut Djoko, modus yang sama pernah dilakukannya pelaku dengan mencatut beberapa nama pejabat diantaranya di Polda Jatim, Bali dan Kaltim.

“Ketiga kasus tersebut telah diputus pengadilan, pelaku juga pernah diputus pengadilan karena kasus narkoba,” jelasnya.

Baca juga: Keuntungan Capai Rp 4,9 Miliar, 21 Warga Sulsel-Sulteng Jadi Penipu Trading Investasi Sasar Korban di Malaysia, Satu Orang DPO

Djoko menambahkan, pelaku disangkakan dengan pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan seperti modus yang dilakukan SAN,” katanya.