Kriminal Hukum

PN Palu Vonis Bebas Mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail dalam Kasus Mess Pemda

Global Sulteng
×

PN Palu Vonis Bebas Mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail dalam Kasus Mess Pemda

Sebarkan artikel ini
PN Palu Vonis Bebas Mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail dalam Kasus Mess Pemda
Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali,Rachmansyah Ismail, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Jumat, 28 Agustus 2026.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwi Hatmodjo, Rachmansyah dinyatakan bebas dari dakwaan. Sementara terdakwa lain, Arifin Ukasa, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Perlengkapan Pemda Morowali, dijatuhi putusan lepas atau onslag.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada 7 Agustus 2026. Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Salah satu fakta yang muncul di persidangan berkaitan dengan pemulihan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Mantan Kepala Inspektorat Morowali, Afridin, mengatakan seluruh temuan terkait pengadaan mess telah dipulihkan sebelum Rekomendasi Hasil Pemeriksaan diterbitkan.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Tembak Warga di Supermarket Tombolotutu Palu hingga Meninggal

Rachmansyah disebut telah mengembalikan temuan senilai Rp8,775 miliar secara bertahap sebelum batas waktu 60 hari berakhir pada 18 September 2025.

Pemulihan tersebut kemudian diperkuat melalui surat Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI tertanggal 27 Oktober 2025 yang menyatakan temuan terkait pengadaan tanah dan bangunan mess Pemda Morowali telah dipulihkan.

Kuasa hukum Rachmansyah menilai tidak ada lagi uang hasil pembayaran mess yang dikuasai kliennya. Mereka menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan administrasi pengelolaan keuangan daerah yang telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pemulihan.

Tim kuasa hukum juga menyebut tanah dan bangunan di Jalan Garuda, Kota Palu, sebelumnya dibeli Rachmansyah menggunakan dana pribadi sebelum Pemda Morowali memutuskan melakukan pembelian.

Dengan putusan bebas tersebut, perkara Mantan Pj Bupati Morowali berakhir di tingkat PN Palu berdasarkan ketentuan hukum yang mereka rujuk dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026.

Sementara itu, putusan terhadap Arifin Ukasa yang berstatus onslag berarti perbuatannya dinilai terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.