Seputar Sulteng

Pengacara Koperasi Sebut Aktivitas Pertambangan Emas di Buranga Parimo Kantongi IPR, Upaya Framing PETI Dicurigai Pesanan Kapitalis

Global Sulteng
×

Pengacara Koperasi Sebut Aktivitas Pertambangan Emas di Buranga Parimo Kantongi IPR, Upaya Framing PETI Dicurigai Pesanan Kapitalis

Sebarkan artikel ini
Pengacara Koperasi Sebut Aktivitas Pertambangan Emas di Buranga Parimo Kantongi IPR, Upaya Framing PETI Dicurigai Pesanan Kapitalis
Pengacara 3 Koperasi Desa Buranga Parimo Mohamad Natsir Said menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi izin dalam melakukan upaya aktivitas pertambangan emas. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Pengacara 3 Koperasi Desa Buranga Parimo Mohamad Natsir Said menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi izin dalam melakukan upaya aktivitas pertambangan emas.

Adapun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) koperasi Sina Jaya Mandiri, Sina Maju Bersaudara dan Buranga Baru Indah telah diterbitkan dari DPMPTS Sulteng tertanggal 8 Januari 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: BKD Sebut Pegawai Honorer yang Lulus PPPK di Sulteng Tetap Dapat Gaji sampai Terima SK

“Pertambangan emas di Buranga Parimo adalah pertambangan emas resmi yang memiliki izin dengan status IPR dan diberikan kepada 3 koperasi,” ucapnya, Senin (3/2/2025).

Menurut Natsir, UU Minerba dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha dari kalangan masyarakat adalah angin segar untuk peningkatan ekonomi yang selama ini hanya dieksploitasi oleh korporasi besar dan kapitalis serakah.

Kata Natsir, upaya framing PETI terhadap aktifitas koperasi masyarakat Buranga adalah itikad buruk untuk menghalang-halangi upaya untuk mengakses ekonomi Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki diatas tanah mereka sendiri.

“Sehingga dugaan menghalang-halangi upaya upaya rakyat untuk mengakses SDA dicurigai justru pesanan kapitalis,” ujarnya.

Baca juga: Mulai Hari Ini Pemprov Sulteng Rumahkan Ribuan Pegawai Honorer Non Database BKN, Peserta yang Lulus PPPK Juga Tak Dapat Gaji 2 Bulan

Natsir menambahkan, jika upaya framing negatif atas 3 koperasi di Buranga tidak dihentikan, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum sebagaimana tertuang pada pasal 162 UU Nomor 4 Tahun 2009 Junto UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.

“Pemberitaan yang menyebut bahwa pertambangan emas di Desa Buranga sebagai pertambangan ilegal atau PETI adalah framing pemberitaan yang sesat dan menyesatkan,” tuturnya.