Kriminal Hukum

Aktivitas Pertambangan di Buranga Parimo Diklaim Tak Berstatus IPR

Global Sulteng
×

Aktivitas Pertambangan di Buranga Parimo Diklaim Tak Berstatus IPR

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Pertambangan di Buranga Parimo Diklaim Tak Berstatus IPR
Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang pernah menelan korban jiwa kembali beroperasi. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang pernah menelan korban jiwa kembali beroperasi.

Tragedi tertimbunnya para pekerja tambang hingga menelan sekitar 7 korban jiwa pada 24 Februari 2021 belum hilang dari ingatan khususnya pekerja yang selamat dan masyarakat sekitar.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Salah satu masyarakat Buranga bernama Usman Laminu menolak beroperasinya tambang tersebut. Hal itu didasari atas kekhawatiran terjadinya peristiwa serupa seperti ditahun 2021.

Baca juga: Keselamatan Warga Terancam Buntut Rencana Tambang Bawah Tanah, Anggota DPRD Palu Sebut CPM dan Macmahon Hanya Kejar Keuntungan

“Kita takut kejadian dulu yang sudah menelan korban jiwa dan itu tidak jelas siapa yang mau bertanggungjawab,” ucapnya, Minggu (2/2/2025).

Kata Usman, aktivitas tambang di Desa Buranga itu tidak berstatus sebagai Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Usman juga meminta agar instansi terkait melakukan pengecekan dilapangan dan melakukan rapat bersama warga jika aktivitas tersebut telah berstatus IPR.

“Silahkan turun langsung dan rapat disana, sekarang ini masyarakat masi simpang siur, dimana letak ada izinnya,” ujarnya.

“Kalau memang objektif mereka dengan persoalan ini, tentu mereka hadir dan semua dibuat dengan mekanisme yang benar, disana itu banyak lubang-lubang yang berbahaya,” tambahnya.

Usman mengklaim bahwa aktivitas pertambangan di Buranga Parimo itu dikelola oleh pihak-pihak tertentu. Padahal, IPR seharusnya dikelola oleh masyarakat.

“Bahkan sampai sekarang dasar koperasinya belum ada kami liat, mereka yang masuk itu kami tidak tau, makanya kami inginkan musyawara, sampai sekarang saja anggota koperasi belum ditau siapa saja,” tuturnya.

Baca juga: Keuntungan Capai Rp 4,9 Miliar, 21 Warga Sulsel-Sulteng Jadi Penipu Trading Investasi Sasar Korban di Malaysia, Satu Orang DPO

Disisi lain, masyarakat Buranga bernama Anwar menyatakan bahwa dirinya juga adalah salah satu yang terkena dampak dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Saya ini yang terutama kena dampak, jadi kemarin kades saya itu tidak ada keterbukaan dengan masyarakat, sehingga masyaramat itu kocar-kacir, mereka itu banyak mengada-ngada saja, jangan cuman diamil seperti batu loncatan atas nama masyarakat saja, hanya nama dipakai tidak ada bukti buat masyarakat,” katanya.