GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut bahwa para pelaku penipuan trading investasi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4,9 Miliar selama beroperasi.
Adapun hasil penipuan trading itu didapatkan dari 9 orang yang merupakan warga negara Malaysia.
“Diperkirakan ada 9 korban berdasarkan petunjuk dari nomor rekening korban yang ada di handphone para pelaku dan semuanya merupakan rekening bank luar negeri,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Sabtu (1/2/2025).
Kata Djoko, sampai saat ini belum ditemukan korban yang berasal dari Indonesia.
Baca juga: Aktivitas Tambang CPM dan Macmahon Ancam Keselamatan Warga, Keuntungan Besar Mengalir ke Luar Negeri
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan juga terdapat satu pelaku lainnya berinisial R warga Sulawesi Selatan (Sulsel) yang belum tertangkap.
“Hasil pendalam juga ditemukan adanya pelaku lain, inisial R yang juga warga dari Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Menurut Djoko, R berperan memfasilitasi tempat dan pengadaan handphone. Saat ini R masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik berencana mengirim 37 unit handphone pelaku ke labfor untuk dilakukan pemeriksaan digital forensic.
Djoko menambahkan, untuk 2 orang pelaku anak yang berhasil ditangkap telah dilakukan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu.
“2 orang anak dibawah umur ini sedang dilakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Bapas dan hasilnya masih kita tunggu,” tuturnya.
Sebelumnya, Ditressiber Polda Sulteng menangkap 21 pelaku yang merupakan warga Sulsel-Sulteng dalam kasus penipuan trading investasi.
Baca juga: BKD Sebut Pegawai Honorer yang Lulus PPPK Tahap I di DPRD Sulteng Didominasi Pendatang Baru
Penangkapan itu dilakukan di sebuah ruko berkedok travel di Jl Suharso, Kota Palu pada Jumat 17 Januari 2025.
Sementara, dari 21 pelaku sindikat penipuan trading investasi yang berhasil ditangkap itu ada 2 orang masih dibawah umur.