GLOBALSULTENG.COM, BANGGAI – Kepolisian Resor (Polres) Banggai melakukan penggeledahan rumah emak-emak di Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk diduga jadi sarang Minuman Keras (Miras).
Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim menyampaikan bahwa penggeledahan itu dilakukan atas informasi masyarakat terkait peredaran miras di rumah emak-emak tersebut.
Berdasarkan hasil penggeledahan, pihaknya mendapatkan 8 bungkus miras jenis cap tikus siap edar. Rumah tersebut dihuni oleh seorang IRT berinisial NH (33).
“Barang bukti yang ditemukan di rumah NH tersebut sebanyak 8 kantong cap tikus,” ucapnya, Minggu, (2/2/2025).
Baca juga: BKD Sebut Pegawai Honorer yang Lulus PPPK Tahap I di DPRD Sulteng Didominasi Pendatang Baru
Kata Jimyarto, pemberantasan miras konsisten dilakukan untuk meminimalisir terjadinya aksi kriminalitas.
Baca juga: Tahun Baru Imlek 2025, Tempat Wisata dan Rumah Ibadah Jadi Sentral Pengamanan Polresta Palu
“Miras ini merupakan akar dari segala kejahatan, makanya terus diberantas,” ujarnya.
Jimyarto juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika melihat adanya aktivitas penjualan miras.
“Cepat laporkan, pasti kami tindak lanjuti demi kamtibmas yang kondusif,” tuturnya.