GLOBALSULTENG.COM – Dampak aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik PT Poso Energy di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, semakin memprihatinkan.
Hingga tahun 2026, sebanyak 26 unit rumah warga dan satu fasilitas umum (gereja) mengalami kerusakan. Bahkan, 5 unit rumah diantaranya rusak berat, sebagian bangunan hancur dan tidak layak huni.
Solidaritas Perempuan (SP) Sintuwu Raya Poso bersama Pemerintah Desa Sulewana dan masyarakat terdampak pembangunan PLTA PT Poso Energy mendatangi kantor Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) di Kota Palu pada Kamis, 30 April 2026.
Hal ini dilakukan karena belum adanya hasil pengujian tim independen dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pasca-pengambilan sampel tanah pada tiga lokasi di Desa Sulewana sejak Desember 2025.
Ketua SP Sintuwu Raya Poso, Sofianty, mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis geologi, tetapi keadilan gender dan hak asasi manusia. Perempuan menjadi kelompok paling rentan terdampak akibat rusaknya ruang hidup.
“Jangan sampai dampak serupa terulang di Desa lain seperti Tampemadoro dan Pandiri. Pembangunan harus menjamin partisipasi bermakna terutama perempuan. Kami mendesak Gubernur meninjau kembali rencana perluasan PLTA 3 dan 4,” kata Sofianty di Kantor Satgas PKA.
Menurut Sofianty, kebutuhan saat ini bukan hanya dokumen laporan, tetapi langkah konkret untuk memastikan tanggung jawab perusahaan atas kerusakan yang terjadi. Negara harus memastikan proyek energi tidak mengorbankan hak-hak masyarakat kecil, khususnya perempuan di wilayah terdampak.
Baca juga: Aksi May Day di Kota Palu: Massa Aksi Kecewa Tak Ditemui Gubernur hingga Usir Polisi
Kepala Desa Sulewana, Hermanto Sinolidi, meminta agar proses pengujian tersebut segera diselesaikan. Keterlambatan hasil kajian geologi memperpanjang ketidakpastian bagi masyarakat.
Salah satu warga terdampak, Malvin Baduge, mengaku cemas karena kondisi rumah yang semakin hari bertambah buruk akibat pembangunan PLTA tersebut. “Tidak ada rasa nyaman tinggal di rumah sendiri, yang ada hanya rasa takut. Kami butuh jawaban pemerintah dan tanggung jawab perusahaan,” ujar Malvin.
Sekretaris Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Apditya Sutomo, menjelaskan proses pengujian sampel tanah membutuhkan waktu lama, karena kendala fasilitas laboratorium yang belum memadai di Kota Palu.
Kata Apditya Sutomo, sampel tanah tersebut harus dikirim ke Bandung untuk diteliti oleh 10 ahli geologi ITB. Antrian yang cukup padat membuat hasil kajian tersebut belum seluruhnya diselesaikan. Dia menambahkan, pada Mei 2026, Gubernur Sulteng akan memimpin rapat penyampaian laporan akhir.
“Laporan awal sudah kami terima dan saat ini masih sedang menunggu laporan final secara resmi dalam bentuk dokumen,” ujar Apditya Sutomo.












