GLOBALSULTENG.COM – Kuasa hukum Rachmansyah Ismail, M. Wijaya S dalam sidang praperadilan agenda pembacaan replik menyoroti fakta surat perintah penyidikan (sprindik) yang lahir pada April 2024. Sedangkan, surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terbit Mei 2025.
Hal yang dilakukan Kejati Sulteng dinilai melompati prosedur dan bersifat void ab initio atau batal demi hukum sejak awal. Pasalnya, tidak ada proses penyidikan yang lahir sebelum adanya penyelidikan.
Wijaya juga menyinggung soal praktik pemaksaan hubungan hukum melalui metode penggandengan perkara atau unlawful coupling. Kejati Sulteng diduga secara instan menggabungkan perkara ke dalam berkas perkara tersangka lain, tanpa melalui proses penyidikan mandiri yang transparan.
Wijaya menilai hal tersebut mencederai asas pertanggungjawaban pidana individu yang seharusnya setiap subjek hukum wajib diuji berdasarkan alat bukti spesifik bagi dirinya sendiri, bukan hasil kloning dari perkara orang lain.
Tim Hukum menyatakan adanya pelanggaran imperatif terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Terdapat fakta keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) selama 131 hari.
Lebih lanjut, Wijaya menyoroti adanya upaya termohon (Kejati Sulteng) untuk mengaburkan kewajiban konstitusional melalui penggunaan dokumen yang disebut SPPTPK.
Dalam repliknya, kata Wijaya secara limitatif, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan penyampaian SPDP, bukan dokumen lain dengan penamaan internal instansi.
“Kita harus jernih melihat bahwa SPDP adalah constitutional requirement yang bersifat imperatif. Penggunaan dokumen berlabel SPPTPK oleh termohon bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah bentuk legal misleading,” ucapnya dalam sidang praperadilan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, SPDP adalah instrumen perlindungan hak asasi manusia agar tersangka dapat mempersiapkan pembelaan sejak dini.
Menggantinya dengan SPPTPK yang secara substansi dan prosedural berbeda, adalah tindakan yang menyimpang dari due process of law atau proses hukum yang adil.
Bahkan, jika termohon berdalih bahwa SPPTPK setara dengan SPDP, fakta persidangan menunjukkan adanya keterlambatan yang sangat eksesif, yakni selama 131 hari.
Padahal, Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu yang sangat jelas, yakni 7 hari. Sehingga, jika disampaikan setelah 131 hari, hak-hak konstitusional pemohon telah ‘digelapkan’ selama hampir setengah tahun. Hal ini adalah bentuk constitutional default.
Secara doktrinal, keterlambatan yang melampaui batas toleransi hukum ini mengakibatkan seluruh rangkaian penyidikan setelahnya menjadi cacat hukum atau legally glawed.
”SPDP bukan sekadar notifikasi administratif, melainkan syarat konstitusional keabsahan penyidikan. Tanpanya, proses hukum berjalan dalam ‘kegelapan’ yang merampas proses hukum yang adil bagi klien kami,” ujar Wijaya.
Soal eksepsi termohon terkait pengulangan objek praperadilan, Wijaya menegaskan bahwa berdasarkan pasal 2 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016, putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) dalam perkara sebelumnya sama sekali tidak menutup pintu keadilan bagi pemohon, karena pokok perkara belum pernah diperiksa atau diuji materiil.
Kuasa hukum memandang, upaya termohon untuk mengunci permohonan adalah sebagai bentuk legal obscurantism yang mencoba menjustifikasi kesewenang-wenangan prosedur.
“Kami menghadirkan kembali materi praperadilan kedua ini bukan untuk menghindari hukum, melainkan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan cara-cara yang benar,” tuturnya.










