Seputar Sulteng

Pemprov Sulteng Terima Aset Seluas 1.335 Meter Persegi Hasil Rampasan KPK

Global Sulteng
×

Pemprov Sulteng Terima Aset Seluas 1.335 Meter Persegi Hasil Rampasan KPK

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sulteng Terima Aset Seluas 1.335 Meter Persegi Hasil Rampasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) berupa sebidang tanah dengan luas 1.335 M2 di Kelurahan Mamboro, Kota Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) berupa sebidang tanah dengan luas 1.335 M2 di Kelurahan Mamboro, Kota Palu.

Penyerahan aset ini diserahkan oleh Deputi Bidang Penindakan Eksekutif KPK kepada Gubernur Sulteng Anwar Hafid di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Aset dengan dokumen sertifikat bernomor 03639 hasil rampasan dari kasus suap Mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud itu memiliki nilai mencapai Rp204.205.000 (Rp204 juta).

KPK menyerahkan sebidang tanah tersebut karena telah menerima surat dari Pemprov Sulteng yang mengajukan permohonan hibah atas barang milik negara dari hasil rampasan yang telah inkracht.

Baca juga: Pemprov Sulteng Sudah Finalisasi Jumlah Pegawai Honorer

Tanah tersebut akan digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemprov Sulteng sebagaimana yang telah ditetapkan.

Gubernur Anwar Hafid mengatakan letak tanah yang strategis tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan daerah agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat. “Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat bagi sarana prasarana pemerintah provinsi,” ujar Anwar Hafid.

Baca juga: Kejati Sulteng Bidik Kasus Korupsi Tambang di Morut dan Donggala

Dia menambahkan, penyerahan aset ini merupakan sinergi kuat antara KPK dan Pemprov Sulteng dalam mengoptimalkan aset negara. “Aset ini kami pastikan akan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.