GLOBALSULTENG.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II selama 5 hari yaitu dari 16 hingga 20 Januari 2025.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pegawai Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN agar dapat diangkat menjadi PPPK.
“Perpanjangan ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 15 Januari 2025 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II,” dikutip dari laman resmi BKN RI, Kamis (16/1/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi, termasuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kriteria tambahan bagi pelamar Non-ASN serta mekanisme pengolahan nilai hasil seleksi PPPK.
Baca juga: Kerugian Capai Rp 1 Milliar, Bank Sulteng Disomasi Buntut Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah
BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian agar menginstruksikan Pejabat Pengelola Kepegawaian di wilayah masing-masing untuk menyebarluaskan informasi perpanjangan ini.
Selain itu, mereka juga diharuskan memastikan seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN segera mendaftar.
Pegawai Non-ASN yang tidak mendaftar dalam masa perpanjangan ini akan kehilangan status prioritas untuk diangkat sebagai PPPK.
Olehnya, calon pelamar diimbau untuk tidak menunda proses pendaftaran hingga mendekati batas akhir dan disarankan menggunakan kanal resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi valid terkait seleksi tersebut.