Lowongan Kerja

BKN Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II hingga 20 Januari 2025

Global Sulteng
×

BKN Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II hingga 20 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
BKN Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II hingga 20 Januari 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II selama 5 hari yaitu dari 16 hingga 20 Januari 2025. Foto: KemenPANRB.

GLOBALSULTENG.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II selama 5 hari yaitu dari 16 hingga 20 Januari 2025.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pegawai Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN agar dapat diangkat menjadi PPPK.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding Usulkan Penindakan Buntut Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal PT AKM di Poboya Palu

“Perpanjangan ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 15 Januari 2025 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II,” dikutip dari laman resmi BKN RI, Kamis (16/1/2025).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi, termasuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kriteria tambahan bagi pelamar Non-ASN serta mekanisme pengolahan nilai hasil seleksi PPPK.

Baca juga: Kerugian Capai Rp 1 Milliar, Bank Sulteng Disomasi Buntut Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah

BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian agar menginstruksikan Pejabat Pengelola Kepegawaian di wilayah masing-masing untuk menyebarluaskan informasi perpanjangan ini.

Selain itu, mereka juga diharuskan memastikan seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN segera mendaftar.

Baca juga: Oknum Petinggi Parpol hingga Mantan Kapolda Sulteng Diduga Punya Peran Dibalik Aktivitas Pertambangan Ilegal PT AKM

Pegawai Non-ASN yang tidak mendaftar dalam masa perpanjangan ini akan kehilangan status prioritas untuk diangkat sebagai PPPK.

Olehnya, calon pelamar diimbau untuk tidak menunda proses pendaftaran hingga mendekati batas akhir dan disarankan menggunakan kanal resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi valid terkait seleksi tersebut.