GLOBALSULTENG.COM – Pemerintah menetapkan ketentuan tambahan untuk pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur kriteria tambahan bagi pelamar Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mekanisme pengolahan nilai hasil seleksi PPPK tahap II.
“Ketentuan baru ini berlaku untuk pelamar yang mendaftar pada instansi tempat mereka bekerja sesuai dengan database BKN dan melamar jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan serta jabatan yang diduduki saat ini,” dikutip dari laman resmi BKN RI, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: BKN Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II hingga 20 Januari 2025
Kriteria tambahan mencakup:
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi PPPK tahap I.
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS.
3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN.
4. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I.
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan lowongan jabatan atau tanpa formasi yang tersedia dapat melamar pada empat jenis jabatan, yaitu Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional dan Penata Layanan Operasional.
Untuk optimalisasi kebutuhan setelah tahap II, pelamar dapat diisi berdasarkan urutan kelulusan, meliputi pelamar prioritas, eks-THK II, pegawai yang terdaftar dan aktif bekerja di instansi pemerintah, pegawai dengan masa kerja dua tahun berturut-turut serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdata di Kementerian Pendidikan.
Baca juga: Jangan Khawatir, Honorer di Sulteng yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap I Tetap Diangkat Jadi ASN
Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN juga memiliki peluang menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025.
Kesempatan ini diberikan kepada mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak mendapat formasi.