Seputar Sulteng

Oknum Petinggi Parpol hingga Mantan Kapolda Sulteng Diduga Punya Peran Dibalik Aktivitas Pertambangan Ilegal PT AKM

Global Sulteng
×

Oknum Petinggi Parpol hingga Mantan Kapolda Sulteng Diduga Punya Peran Dibalik Aktivitas Pertambangan Ilegal PT AKM

Sebarkan artikel ini
Sikap Fraksi NasDem Soroti Kisruh Tambang Emas Poboya Palu Disebut Tak Fair, Pura-pura Lupa Aktivitas AKM
Fraksi NasDem DPRD Kota Palu mendapat sorotan setelah menyikapi terkait kisruh tambang emas yang dikelola PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di lahan kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM) Kelurahan Poboya Palu menjadi perbincangan publik buntut hasil investigas Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berdasarkan hasil investigas JATAM Sulteng, PT AKM diduga melakukan aktivitas ilegal dilahan kontrak karya PT CPM. Aktivitas tersebut juga telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga meraup keuntungan triliunan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Bahkan, JATAM Sulteng menduga adanya peran penting oknum petinggi Partai Politik (Parpol) besar dibalik aktivitas ilegal PT AKM tersebut.

Baca juga: Buntut Investigasi JATAM Sulteng soal Aktivitas Ilegal PT AKM, Akademisi Hukum Untad Duga Ada Bekingan

Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik menyebut bahwa oknum petinggi partai tersebut memegang jabatan penting di PT AKM.

“Kami menduga ada petinggi partai politik yang memiliki peran penting di AKM, karena dia masuk dalam kepengurusan perusahaan,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Selasa (14/1/2025).

Meski begitu, jebolan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) ini tidak menyebut nama partai dan identitas oknum tersebut.

“Beliau dari salah satu partai besar di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, dari hasil investigasi sejak Januari-November 2024, pihaknya menemukan adanya kolam-kolam perendaman di area kontrak karya PT CPM.

Kata Taufik, pihaknya menduga kolam-kolam perendaman ini adalah bagian dari aktivitas pemurnian emas yang dilakukan oleh PT AKM.

Adapun metode perendaman yang diduga dilakukan PT AKM tergolong aktivitas ilegal dan melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Kami mendapati kolam-kolam perendaman yang diduga menjadi tempat pemurnian emas itu telah ada sejak 2018 dan masih ada saat kami investigasi ulang di tahun 2024,” tuturnya.

Sebelumnya, JATAM Sulteng juga telah membeberkan deretan nama-nama yang masuk dalam struktur kepengurusan PT AKM.

Berdasarkan pengesahan Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana akta nomor 13 tanggal 19 September 2019 beralamat di Jalan Griya Utama Kompleks Ruko Puri Mutiara Blok D 110-111, Sunter Agung, Kecamatan Tanjug Priok, Jakarta Utara.

Kemudian, pada 14 Februari 2020 telah dilakukan perubahan sebagaimana akta nomor 56 tanggal 30 Januari 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan HAM, tertanggal 14 Februari 2020 dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berjumlah 14 KBLI.

Dari deretan pengurus PT AKM itu, ada nama mantan Kapolda Sulteng, Irjen Pol (Purn) Abdul Rakhman Baso.

Nama Mantan Kapolda Sulteng itu tertera dalam akta nomor 3 tanggal 4 Oktober 2021 dan menjabat sebagai Komisaris Utama PT AKM.

Lebih lanjut, dalam akta 59 tanggal 29 Desember 2023, komposisi pengurus Perseroan tersebut belum mengalami perubahan.

Adapun susunan Pengurus dan pemegang saham berdasarkan akta 59 Tanggal 29 Desember 2023 adaalah sebagai berikut:

– Adi Gunawan (direktur utama).

– M Kadafi (direktur).

– Bintang Septo Drestanto (direktur).

– Dendry Raymond Lelo (komisaris).

– Aditya Paruliangui (komisaris).

– Anton Ramada Saragi (komisaris).

– Abdul Rakhman Baso (komisaris utama).

Sumber lain yang diperoleh media ini, terdapat 3 perusahaan yang memiliki saham kepemilikan di PT AKM.

Ternyata, salah satu dari perusahaan itu diduga dimiliki oleh seorang pengusaha muda alias anak dari politisi ternama di Sulteng.

Baca juga: Aktivitas Ilegal PT AKM di Poboya Palu, Pendapatan Miliaran Perbulan hingga Berpotensi Tak Rehabilitasi Lingkungan

Pada konferensi pers akhir 2024, Polda Sulteng menyatakan sedang mendalami dugaan aktivitas tambang ilegal yang oleh PT AKM tersebut.

“Sedang kami dalami dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Bagus Setiawan.