GLOBALSULTENG.COM, PALU – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah (Sulteng) atau Bank Sulteng disomasi nasabahnya buntut dugaan pembobolan dana perusahaan CV Citra Rajawali.
Somasi itu dilayangkan oleh Direktur CV Citra Rajawali melalui kuasa hukumnya Moh Galang Rama Putra pada tanggal 14 Januari 2025.
Kata Galang, pihaknya memberikan waktu untuk Bank Sulteng merespon somasi tersebut sampai tanggal 17 Januari 2025. Apabila tidak diindahkan, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum.
“Somasi pertama kami sampai saat ini belum mendapatkan respon dari bank sulteng, apabila sampai somasi kedua juga tidak diindahkan, kami selaku kuasa tentu saja akan mengambil langkah-langkah yang lebih serius sepanjang untuk memulihkan hak dan nama baik klien kami,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Soal Aktivitas Ilegal PT AKM di Poboya Palu, Manajemen PT CPM Beda Keterangan
Galang menjelaskan, kliennya telah melakukan pemblokiran rekening sejak 20 Desember 2024 sekitar pukul 08.30 wita. Kemudian, dana terkait pembangunan sekolah SMA 2 Bungku Tengah, Kabupaten Morowali itu masuk ke rekening kliennya (Direktur CV Citra Rajawali) pada 20 Desember 2024 disore hari dan langsung dicairkan.
Lebih lanjut, dana tersebut dicairkan oleh seseorang wanita berinisial R yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng. Naasnya, pencairan dana tersebut diduga tidak dikonfirmasi ke Direktur CV Citra Rajawali.
Akibat pembobolan itu, kliennya mengalami kerugian materiil sekitar Rp 1 milliar serta kerugian immateriil yang berdampak langsung pada reputasi dan keberlanjutan bisnis.
“Saat ditanyakan klien saya, katanya (pihak bank sulteng) yang menangani pencairan sudah konfirmasi, padahal klien saya tidak pernah menerima konfirmasi itu, setelah di cek, ternyata nomor yang dihubungi untuk konfirmasi tersebut bukan milik klien saya/dipalsukan,” ujarnya.
“Padahal ada nomor klien saya yang sudah tertera disistem, tapi kenapa tidak dikonfirmasi via telfon di nomor itu, saat pencairan, belakangan kami ketahui bahkan yang digunakan untuk mengkonfirmasi itu handphone dari R yang menguhubungi ke nomor yang dipalsukan tersebut dan bukan melalui saluran telepon milik pihak bank sulteng,” tambahnya.
Menurut Galang, tindakan yang dilakukan Bank Sulteng mencerminkan kelalaian dalam menerapkan asas kepercayaan, kehati-hatian, kerahasiaan dan asas mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Bank Sulteng ini sebuah korporasi besar, kami juga mendengar dari klien kami keterangan dari pihak bank bahwa ini hanyalah miss komunikasi akan tetapi bahasa tersebut bukanlah bahasa yang tepat untuk dikeluarkan,” tuturnya.
Olehnya, Galang berharap Bank Sulteng dapat bertindak secara profesional agar masalah tersebut segera terselesaikan.
Dikonfirmasi, Wakil Pimpinan Cabang Bank Sulteng Weli Kurniawan menyampaikan bahwa proses pencairan dana perusahaan dilakukan menggunakan cek yang dikeluarkan dari Bank Sulteng.
“Kemudian apabila itu (cek bank) dikeluarkan oleh nasabah, siapapun bisa mencairkan, karna sifatnya atas unjuk, selagi spesimen seperti tanda tangan, cap dan saldo ada, wajib untuk membayar,” jelasnya.
Weli menyatakan bahwa pencairan bisa dilakukan tanpa konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
“Kalaupun dimitigasi begitu, hanya sebagian dikonfirmasi, tapi itu bukan SOP, kecuali rekening itu terblokir, baru hubungi direkturnya,” katanya.
Disinggung soal pemblokiran rekening hingga disomasi nasabah, Wapincab Bank Sulteng Weli Kurniawan menyebut bahwa jika rekening terblokir, teller tidak bisa mencairkan dana.
“Kalau kami di cabang belum dapat (somasi), jangan sampai suratnya ke kantor pusat, cuman biasanya kalau ada di pusat, pasti di disposisi ke cabang,” pungkasnya.