GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyebut bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada Kapolri, KPK dan Kejaksaan agar melakukan tindakan terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di Poboya Palu.
Hal itu diungkapkan usai menghadiri dialog kebangsaan di The Madalle Cafe and Resto Palu, Rabu (15/1/2025).
“Kalau ada bukti bisa sampaikan kepada saya, nanti akan kita sampaikan pada saat rapat dengan Kapolri, KPK dan Kejaksaan, supaya diambil tindakan,” ucapnya.
Baca juga: Kerugian Capai Rp 1 Milliar, Bank Sulteng Disomasi Buntut Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah
Berdasarkan hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), kegiatan penambangan ilegal PT AKM di Poboya Palu menggunakan metode perendaman dan telah beroperasi sejak tahun 2018.
“Presiden Prabowo sudah berulang kali menyampaikan agar tambang-tambang ilegal ini ditertibkan,” ujarnya.
“Aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, siapapun itu” tambahnya.
Menurut Sarifuddin Sudding, aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Lebih lanjut, laporan masyarakat maupun NGO soal praktik illegal mining ini harus direspon cepat oleh aparat penegak hukum terutama kepolisian.
Pasalnya, akan menimbulkan asusmsi liar seperti dugaan adanya bekingan oknum-oknum tertentu jika tak dilakukan penegakan hukum.
Olehnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap agar masyarakat dapat memberikan data akurat terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
“Kalau hanya sebatas dugaan ini kan dalam hal pembuktian sangat rendah, jika ada buktinya sampaikan dan pasti saya tindak lanjuti,” tuturnya.