Kriminal Hukum

Mark Up Bill Hotel hingga Proyek Jalan Mencuat, Hasil Audit BPK Sulteng di 13 Kabupaten Kota

Global Sulteng
×

Mark Up Bill Hotel hingga Proyek Jalan Mencuat, Hasil Audit BPK Sulteng di 13 Kabupaten Kota

Sebarkan artikel ini
Mark Up Bill Hotel hingga Proyek Jalan Mencuat, Hasil Audit BPK Sulteng di 13 Kabupaten Kota
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng telah menemukan sejumlah permasahalaan strategis yang terjadi di lingkup pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil audit tahun anggaran 2023. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng telah menemukan sejumlah permasahalaan strategis yang terjadi di lingkup pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil audit tahun anggaran 2023.

Adapun permasahalaan itu telah dimuat dalam Buku II atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian internal.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Permasahalaan (temuan) yang telah masuk didalam LHP akan dilakukan pengawasan atas kepatuhan peraturan perundang-undangan ditiap Kabupaten dan Kota.

Baca juga: BPK Sulteng Ungkap Sejumlah Temuan di 13 Kabupaten Kota, Singgung Perjalanan Dinas

Sejumlah temuan itu mencuat saat adanya acara penyerahan LHP atas LKPD 13 Kabupaten/Kota di kantor BPK Sulteng, Senin (27/5/2024).

Kepala BPK Sulteng Binsar Karyanto mengatakan, pihaknya mendapatkan temuan atas proyek jalan tidak sesuai dengan kualitas dan kontraknya menimbulkan kelebihan pembayaran yang diindikasi adanya kecuarangan atau fraud (penipuan untuk keuntungan pribadi).

“Ada juga temuan pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Peraturan Perpres Nomor 33 Tahun 2020-Perpres Nomor 53 tahun 2003,” ucapnya.

Baca juga: 138 Anggota PPS di Kota Palu Resmi Dilantik, Lampaui Target 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Menurutnya, pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan standar harga satuan dengan peraturan kepala daerah yang menyebabkan ketidaksesuaian honorarium dengan ketentuan perpres tersebut.

Disisi lain, dari hasil audit BPK Sulteng, temuan yang masif juga terkait dengan beban perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan nyatanya.

“Tumpang tindih, realisasi pembayaran yang melebihi ketentuan dan menggunakan bukti pertanggungjawaban hotel yang tidak sebenarnya (mark up),” ujarnya.

BPK Sulteng juga menilai, pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan di 13 Kabupaten/Kota tersebut belum optimal.

Baca juga: Pria di Kota Palu Tipu Warga Poso Rp 587 Juta, Modus Loloskan Calon TNI Pakai Jalur Khusus

“Penetapan yang tidak sesuai ketentuan dan penagihan tidak optimal, pajak retribusi belum dapat di realisasikan serta masih berupa potensi yaitu pajak MBLB, PPJ atas Listrik yang dihasilkan sendiri,” tuturnya.

Binsar berharap, pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak mempengaruhi laporan keuangan.