GLOBALSULTENG.COM – Sejumlah warga Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut) mendukung langkah Kejati Sulteng mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyeret mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AU.
Warga menilai proses hukum yang sedang berjalan merupakan langkah penting untuk mengungkap penggunaan dana CSR yang selama ini dinilai tidak transparan kepada masyarakat.
Masna, salah seorang warga Desa Tamainusi, mengaku masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka terkait pengelolaan maupun pemanfaatan dana CSR dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Jangankan dilibatkan, kami tidak pernah mengetahui dana itu digunakan untuk apa saja. Transparansi kepada masyarakat memang tidak ada,” ujar Masna, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, masyarakat selama ini hanya mengetahui adanya program-program pembangunan desa tanpa pernah memperoleh informasi rinci mengenai sumber anggaran maupun besaran dana yang dikelola pemerintah desa.
Sehingga, warga berharap proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat mengungkap secara terang penggunaan dana CSR yang diduga mencapai Rp9,6 miliar.
Baca juga: Lima Tahun Hadir di Soyo Jaya, CV Surya Amindo Perkasa Dongkrak Ekonomi Warga
Di tengah proses hukum yang berjalan, warga juga membantah adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat Desa Tamainusi untuk meminta Kejati Sulteng menghentikan atau membebaskan mantan kepala desa dari perkara tersebut.
Parman, warga Tamainusi lainnya, menegaskan bahwa sikap masyarakat justru mendukung penuh langkah Kejati Sulteng dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami tegaskan itu tidak benar. Kami justru mendukung apa yang dilakukan Kejati Sulteng. Biarkan proses hukum berjalan dan mengungkap kebenarannya,” ujar Parman.
Warga berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Masyarakat juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mengatasnamakan warga Desa Tamainusi untuk kepentingan tertentu.
“Kalau memang ada pelanggaran, biarkan hukum yang membuktikan. Kami hanya ingin semuanya terang dan jelas,” jelas Parman.












