Seputar Sulteng

Kejari Donggala Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Uwe Lino

Global Sulteng
×

Kejari Donggala Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Uwe Lino

Sebarkan artikel ini
Kejari Donggala Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Uwe Lino
Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino. Foto: Tangkapan Layar.

GLOBALSULTENG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino, Selasa, 9 Juni 2026.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Donggala, Rinto Hasan mengatakan dua tersangka itu berinisial I (Direktur PDAM Uwe Lino) dan M (Kepala Seksi Keuangan PDAM Uwe Lino).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Saksi Fakta Beberkan Dugaan Cacat Prosedur dalam Penetapan Anggota KI Sulteng Periode 2025-2029

Kata Rinto Hasan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Donggala selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 sampai 28 Juni 2026.

“Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat formil dan non formil,” ucapnya.

Baca juga: 24 Paket Proyek Jalan dan Jembatan Rp604,8 Miliar Mulai Dikerjakan, Anwar Hafid Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi

Kasus dugaan korupsi ini bermula setelah sebelumnya Inspektorat Donggala menemukan adanya penyimpangan atau praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur dalam pengelolaan keuangan daerah di PDAM Uwe Lino.

Baca juga: Gubernur Sulteng Anwar Hafid Usul Gaji PPPK Ditanggung APBN

Adapun dugaan penyalahgunaan anggaran PDAM Uwe Lino, diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025. Hasil audit internal yang dilakukan Inspektorat pun teridentifikasi adanya kerugian negara mencapai Rp5 miliar.

Baca juga: Sesosok Mayat Pria Ditemukan Tergantung Membusuk di Pondok Kebun Desa Lobu Moutong

Sebelum penetapan tersangka, Kejari Donggala juga telah melakukan penyitaan 254 aset seperti motor, mobil, surat tanah, dua perhiasan, alat-alat elektronik serta uang tunai senilai Rp850 juta.