Seputar Sulteng

Saksi Fakta Beberkan Dugaan Cacat Prosedur dalam Penetapan Anggota KI Sulteng Periode 2025-2029

Global Sulteng
×

Saksi Fakta Beberkan Dugaan Cacat Prosedur dalam Penetapan Anggota KI Sulteng Periode 2025-2029

Sebarkan artikel ini
Saksi Fakta Beberkan Dugaan Cacat Prosedur dalam Penetapan Anggota KI Sulteng Periode 2025-2029
Persidangan sengketa Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah Periode 2025–2029 kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Persidangan sengketa Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah Periode 2025–2029 kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Selasa, 9 Juni 2026.

Sidang perkara Nomor 6/G/2026/PTUN.PL dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zarina, dengan hakim anggota Navanya Gabriel Cuaca dan Fatichatul Azekiyah Syafridah.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Penggugat Rukly Chahyadi menghadirkan saksi fakta, Salman Hadiyanto yang merupakan eks Ketua Komisi Informasi Sulteng periode 2012–2014.

Salman menyampaikan sejumlah keterangan terkait proses seleksi anggota KI Sulteng periode 2025–2029. Menurutnya, saat proses seleksi komisioner pada periode-periode sebelumnya, syarat tidak menjadi pengurus partai politik diterapkan secara ketat.

Kata Salman, peserta yang pernah berafiliasi dengan partai politik diwajibkan melampirkan surat keterangan resmi dari partai untuk membuktikan statusnya.

“Peserta tidak cukup hanya membuat surat pernyataan di atas meterai, tetapi harus dibuktikan dengan dokumen resmi dari partai politik yang bersangkutan,” ujar Salman.

Salman juga menyatakan mengetahui adanya peserta seleksi KI periode 2025–2029 yang diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik. Namun, peserta tersebut tetap dinyatakan lolos hingga ditetapkan dalam SK Gubernur yang kini menjadi objek sengketa.

Baca juga: Gubernur Sulteng Anwar Hafid Usul Gaji PPPK Ditanggung APBN

Selain itu, Salman mengkritik aspek transparansi dalam proses seleksi. Katanya, hasil seleksi tidak diumumkan secara terbuka kepada publik dalam bentuk nilai atau skor peserta sebagaimana prinsip keterbukaan yang seharusnya diterapkan.

Tim penggugat menilai keterangan Salman memperkuat dugaan adanya cacat prosedur dalam penerbitan SK Gubernur Sulteng Nomor 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029.

Penggugat juga membantah dalil pihak intervensi yang menyebut syarat tidak menjadi pengurus partai politik dalam tiga tahun terakhir hanya merupakan ketentuan yang disisipkan dalam tata cara pendaftaran.

Menurut penggugat, pengumuman resmi yang diterbitkan Tim Perekrutan merupakan satu kesatuan dokumen hukum yang mengikat seluruh peserta seleksi. Karena itu, seluruh syarat yang tercantum di dalamnya wajib dipenuhi.

Penggugat berpendapat peserta yang telah menandatangani surat pernyataan dan menggunakan dokumen tersebut untuk mengikuti proses seleksi tidak dapat kemudian menyangkal keberlakuan syarat yang telah disetujuinya.

Melalui keterangan saksi tersebut, penggugat meminta majelis hakim membatalkan SK Gubernur yang menjadi objek sengketa.

Mereka menilai langkah itu diperlukan untuk menjaga independensi, integritas, dan marwah Komisi Informasi Sulawesi Tengah sebagai lembaga negara yang menjunjung prinsip keterbukaan informasi publik.