GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto menyebut ada beberapa permasahalaan signifikan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hal itu disampaikan saat acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD 13 Kabupaten/Kota se-Sulteng, Senin (27/5/2024).
Menurutnya, terkait masalah pengelolaan PAD, seperti pendataan Wajib Pajak (WP) Daerah belum optimal, penetapan yang tidak sesual ketentuan dan penagihan tidak optimal, pajak retribusi belum dapat di realisasikan dan masih berupa potensi yaitu Pajak MBLB, PPJ atas Listrik yang dihasilkan sendiri.
Kemudian, pendapatan dari pemanfaatan kekayaan daerah, permasalahan yang masif pada beban perjalanan dinas seperti adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai senyatanya, tumpang tindih, realisasi pembayaran yang melebihi ketentuan serta menggunakan bukti pertanggungjawaban hotel yang tidak sebenarnya.
Baca juga: Pesan Wali Kota Palu Sebelum Lepas Calon Jamaah Haji Kloter 10 ke Embarkasi Balikpapan
“Permasalahan pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Peraturan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Perpres Nomor 53 tahun 2003,” ucapnya.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan standar harga satuan dengan peraturan kepala daerah menyebabkan ketidaksesuaian honorarium yang dibayar dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada perpres tersebut.
“Permasalahan ketidaksesuaian kualitas dan volume jalan dengan kontrak menimbulkan kelebihan pembayaran yang pada beberapa kasus berindikasi kecurangan (fraud) dan berdampak kepada kewajaran laporan keuangan karena berakibat pada ketidakwajaran belanja, silpa dan aset tetap yang disajikan,” ujar Kepala BPK Sulteng.
Disisi lain, temuan yang perlu mendapat perhatian seperti kesalahan penganggaran yang berulang setiap tahun, pengelolaan asset tetap yang tidak tertib, pembayaran belanja pegawal yang tidak sesual ketentuan serta pengelolaan Program Gercep Gaskan Berdaya yang diinisasi oleh pemerintah Provinsi untuk Kabupaten dan/Kota yang dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa penyimpangan.
“Permasalahan-permasalahan itu telah dimuat dalam Buku II, yaitu LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tiap Kabupaten dan Kota,” tuturnya.