GLOBALSULTENG.COM, PALU – Seorang anak berinisial UNA (10) menjadi korban kekerasan seksual. Pelakunya diduga merupakan oknum tim badan hukum (pengacara) salah satu partai di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Keluarga korban Andriar Mikahrun mengatakan, kekerasan seksual yang diduga dilakukan terduga pelaku ABM (49) sudah terjadi sekitar 4 tahun atau dari tahun 2020-2024.
“Anak (korban) ini awalnya melapor sama gurunya, mungkin karna sudah tidak tahan jadi dia laporkan, peristiwa ini sudah terjadi 4 tahun,” ucapnya saat ditemui GlobalSulteng di Sekretariat Rumah Jurnalis di Palu, Rabu (6/3/2024).
Kemudian, korban menceritakan kembali ke keluarganya dan akhirnya keluarganya melaporkan kedapa ibu korban atas peristiwa yang menimpa anaknya tersebut.
Baca juga: Oknum Pejabat RRI Palu Diduga Beri Uang Damai Rp 25 Juta kepada Keluarga Korban Pelecehan Seksual
“Orang tuanya ini sudah bercerai, setelah peristiwa itu diketahui, ibu korban telvonlah bapaknya, untuk menceritakan itu, korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD),” ujarnya.
Kata Andriar, peristiwa itu terjadi di 3 tempat yaitu di Jl Merak, Setia Budi dan Tinggede. Semua tempat itu merupakan alamat rumah terduga pelaku.
“Korban juga pernah tinggal di rumah terduga pelaku selama 1 tahun, saat terjadi kejadian itu korban tidak teriak karna dia takut dan katanya korban dia juga tidak diancam, sekarang korban tinggal di rumah ibu kandungnya,” tuturnya.
Dia menambahkan, peristiwa ini sudah dilaporkan dengan nomor LP/B/35/II/2024/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 12 Februari 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, GlobalSulteng sudah berupaya mengonfirmasi pihak Polda Sulteng terkait dengan laporan itu, namun belum ada jawaban.