GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyebut, pihaknya telah memeriksa pelapor berinisia MFN (41) yang merupakan ayah kandung korban kekerasan seksual anak di bawah umur di Kota Palu.
“Iya benar kami sudah terima laporan nomor LP/B/35/II/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 12 Februari 2024 dan pelapor (ayah korban) sudah dilakukan pemeriksaan,” ucapnya melalui pesan whatsapp, Rabu (6/3/2024).
Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil korban untuk dilakukan pemeriksaan.
“Perkara ini ditangani tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng, untuk korban sudah diagendakan untuk pemeriksaan, rencana minggu ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak berinisial UNA (10) menjadi korban kekerasan seksual. Pelakunya diduga merupakan oknum tim badan hukum (pengacara) salah satu partai di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca juga: Anak 10 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Diduga Oknum Pengacara Partai di Palu Sulteng
Keluarga korban Andriar Mikahrun mengatakan, kekerasan seksual yang diduga dilakukan terduga pelaku ABM (49) sudah terjadi sekitar 4 tahun atau dari tahun 2020-2024.
“Anak (korban) ini awalnya melapor sama gurunya, mungkin karna sudah tidak tahan jadi dia laporkan, peristiwa ini sudah terjadi 4 tahun,” ucapnya saat ditemui GlobalSulteng di Sekretariat Rumah Jurnalis di Palu, Rabu (6/3/2024).
Kemudian, korban menceritakan kembali ke keluarganya dan akhirnya keluarganya melaporkan kedapa ibu korban atas peristiwa yang menimpa anaknya tersebut.