GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Reza menyebut, kasus dugaan pelecehan seksual oknum pejabat RRI Palu terhadap cleaning service telah damai.
Hal itu diungkapkan saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Kamis (22/2/2024).
“Korban sudah berdamai dengan terlapor,” ucapnya.
Namun, perdamaian itu tidak dilaksanakan di Polresta Palu dan bukan difasilitasi oleh aparat kepolisian.
“Mereka langsung, tanya aja ke korban kapan dan dimana, saya gak tau, bukan polisi yang damaikan, intinya mereka sudah berdamai,” ujarnya.
Menanggapi itu, Akademis Untad Harun Nyak Itam Abu mengatakan, penyelesaian kasus pidana (restorative justice) biasanya difasilitasi aparat kepolisian.
“Jadi kalau tidak diketahui penyidik tanda tanya juga, makanya harus transparan, kurang tepat kalau kasat bilang dia tidak tau damainya dimana,” tutur dosen hukum pidana itu.
Baca juga: Miris, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat RRI Palu Berujung Damai
Menurutnya, apabila tercapai kesepakatan damai, harus dikoordinasikan dengan penyidik kasus pelecehan seksual tersebut.
“Sebab, tanpa koordinasi dan sepengetahuan penyidik, bisa saja penyidik mengabaikan kesepakatan damai tersebut, melanjutkan penyidikan serta menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum,” jelasnya.