GLOBALSULTENG.COM, PALU – Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap tiga terduga pelaku penerima paket narkoba melalui jasa ekspedisi. Paket berisi 1 kilogram sabu itu diterima tiga terduga pelaku di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu beberapa waktu lalu.
Selain 1 kilogram paket sabu, aparat juga menyita uang sebesar Rp 275 ribu, 1 pasang sepatu dan 1 lembar kaos. Selain itu, 1 lembar jaket 1 unit sepeda motor dan 3 unit handphone.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut, tiga penerima paket sabu di Kota Palu itu berinisial MI (21) warga Kelurahan Birobuli Selatan serta ZS (27) dan IA (26) warga Kelurahan Tatanga.
Baca juga: KPID Sulteng Buka 5 Kategori Lomba Rangkaian KPID Award 2024
Menurutnya, paket sabu 1 kilogram itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Bahkan, paket sabu yang terbungkus dengan pembungkus plastik bening itu disamarkan dengan cara dicampur pakaian dan sepatu.
Pengakuan terduga pelaku IA, pemilik sabu itu berada di luar kota berinisial R warga di Kelurahan Nunu. Namun, ciri-ciri dan identitasnya telah berhasil di kantongi.
Baca juga: 66.234 KPPS di Sulteng Resmi Dilantik, Segini Besaran Gaji dan Biaya Perlindungannya
“Sudah kita ketahui ciri-ciri dan identitasnya,” kata Djoko melalui rilis resmi yang diterima GlobalSulteng, Kamis (25/1/2024).
Kabarnya, satu diantara tiga penerima paket sabu itu ada oknum Calon Legislatif (Caleg) di Kota Palu.
“Perkembangan nanti disampaikan kembali,” tutur Djoko.