GLOBALSULTENG.COM – Sebanyak 66.234 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi dilantik, Kamis (25/1/2024).
Pelantikan KPPS di Sulteng itu dilaksanakan juga serentak di seluruh Indonesia dan dirangkaikan dengan penanaman pohon.
Komisoner KPU Sulteng Nisbah mengatakan, penanamah pohon dilakukan seluruh KPPS di masing-masing wilayah kerjanya.
Penanaman pohon itu dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada tuhan yang telah membantu kebutuhan logistik berupa kertas yang dijadikan sebagai surat suara pada pelaksanaan Pemilu 2024.
“Rasa terima kasih juga kepada bumi dan ini ikhtiar reboisasi pohon yang sudah memberikan dampak signifikan dalam pelaksanaan pemilu,” kata Nisbah.
Nisbah berharap, para KPPS di Sulteng yang telah dilantik bisa bekerja dengan pedoman dan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Gaji PNS dan PPPK di Sulteng Belum Dibayar Pemerintah
“Bekerja profesional, patuhi kode etik penyelenggara pemilu, transparan, berintegritas, bertanggung jawab dan meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih hnya pada kegiatan pemungutan suara serta penghitungan suara di TPS,” tuturnya.
Lantas, berapa gaji KPPS Pemilu 2024. Simak ulasannya dibawah ini agar mengetahui gaji dan biaya perlindungan/santunan.
Melansir dari halaman KPU RI, untuk besaran gaji ketua dan anggota KPPS pada tahun 2024 ini meningkat dibanding tahun 2019.
Adapun, gaji ketua KPPS pada tahun 2019 sebesar Rp 550 ribu dan anggotanya Rp 500 ribu. Kenaikan honorarium diajukan oleh KPU dan disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keputusan kenaikan honor bukan hanya KPPS, tetapi PPK, PPS, Pantarlih, PPLN dan KPPSLN. Keputusan honor disetujui melalui surat Kemenkeu bernomor S-647-MK.02./2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
Baca juga: Kapan Pelantikan KPPS di Kota Palu ? Simak Jadwal Lengkapnya
Berikut rincian gaji seluruh badan Ad Hoc pada Pemilu 2024:
Gaji PPK Pemilu 2024
Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta.
Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta.
Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta.
Pelaksana: Rp 850 ribu naik menjadi 1,3 juta.
Gaji PPS Pemilu 2024
Ketua: Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta.
Anggota: Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta.
Sekretaris: Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,150 juta.
Pelaksana: Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,050 juta.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Ketua: Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta.
Anggota: Rp 550 ribu naik menjadi 1,1 juta.
Satlinmas: Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu.
Gaji PPLN Pemilu 2024
Ketua: Rp 8 juta naik menjadi Rp 8,4 juta.
Anggota: Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta.
Sekretaris: Rp 7 juta.
Pelaksana: Rp 6,5 juta.
Gaji Pantarlih Luar Negeri Pemilu 2024
Rp 6,5 juta.
Gaji KPPSLN Pemilu 2024
Ketua: Rp 6,5 juta.
Sekretaris: Rp 6 juta.
Satlinmas LN: Rp 4,5 juta.
Sementara untuk santunan/perlindungan yang akan didapatkan Badan Ad Hoc berupa:
Meninggal Dunia: Rp 36 juta per orang.
Cacat Permanen: Rp 30,8 juta per orang.
Luka Berat: Rp 16,5 juta per orang.
Luka Sedang: Rp 8,25 juta per orang.
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10 juta per orang.