Seputar Sulteng

Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

Global Sulteng
×

Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, termasuk di luar jam kerja. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, termasuk di luar jam kerja.

Anggota yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi sesuai aturan yang berlaku. Larangan itu mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga disiplin, kesehatan, dan profesionalisme personel Polri.

Salah satu pertimbangan larangan tersebut ialah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika, seperti etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair.

Selain risiko penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape juga dinilai berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan kerja serta menurunkan citra profesional anggota Polri.

Baca juga: Transaksi Qlola BRI Tembus Rp12.046 Triliun, Pengguna Tumbuh 32 Persen

“Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” ucapnya, Minggu (1/11/2026).

Disisi lain, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menyebut, ketentuan tersebut berlaku di seluruh satuan kerja Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

Bagi personel yang melanggar, Polri akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Adapun tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.

Achmad Muhaimin mengimbau seluruh personel mematuhi surat edaran tersebut. Ia juga meminta masyarakat dan pengunjung kantor kepolisian menghormati larangan itu demi menjaga lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional.