GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Lambanau, Kecamatan Ongka Malino.
Satu terduga pelaku pengedar narkoba berinisial IM (25) ditangkap aparat kepolisian dengan barang bukti sabu 268,5 gram.
Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual mengatakan, terduga pelaku awalnya ditangkap di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara pada Sabtu 13 Januari 2024.
Saat penangkapan, belum didapatkan barang bukti dari tangan pelaku. Namun, setelah aparat kepolisian membawa ke rumahnya, didapatkan beberapa gram tersebut.
Baca juga: Polisi Pulangkan Komplotan Geng Motor di Palu Pakai Syarat Ini
“Kami langsung bawa kerumahnya (pelaku) tapi barang itu disimpan didalam boneka dirumahnya tetangganya, pelaku saat itu dari palu menuju kampungnya, kami tangkap saat melintasi toboli,” kata Jovan.
Hasil interogasi, ternyata pelaku bukan hanya mengedarkan di Kecamatan Ongka Malino, tetapi mengirim barang tersebut keluar kota seperti di Bitung, Sulawesi Utara (Sultra).
“Ada juga yang dijual ke Morowali,” tuturnya.
Menurut Jovan, pelaku mengambil sejumlah paket itu dari seorang lelaki yang beberapa waktu lalu telah berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tolitoli.
Baca juga: Tim Tangguh Desa Terbentuk di Pakuli Utara, Tangani Isu Strategis
Diketahui, ayah dari pelaku juga merupakan pengedar narkoba yang telah berhasil ditangkap aparat kepolisian pada tahun 2023.
“Uang tunai yang diamankan dari pelaku juga berjumlah Rp 98 juta, ada ATM, 4 unit handphone dan satu boneka tempat penyimpanan sabu,” jelasnya.
Dia menambahkan, pelaku IM saat ini sudah di Rutan Polres Parimo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.