GLOBALSULTENG.COM, PALU – Penetapan tersangka Mardiana dan Ardiansyah yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Donggala berdampak di kehidupan anaknya.
Kehidupan 5 anak dari tersangka Pasangan Suami Istri (Pasutri) itu sangat memprihatinkan.
Pasalnya, kebutuhan makan dan minum serta biaya hidup lainnya kurang terpenuhi lantaran tidak ada yang membiayai.
Anak kedua tersangka yaitu Magfira Ramadani (20) mengaku kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari bersama adiknya.
Terkadang, dia bersama adik-adiknya tidak makan. Magfira yang kini menjadi tulang punggung keluarga harus berupaya untuk memenuhi kebutuhan adik-adiknya.
Baca juga: Respon Danrem 132/Tadulako Soal Knalpot Brong Dipakai Prajurit
“Saya kuliah tapi mau cari kerja, soalnya kdang satu hari biasanya saya dengan adik-adik tidak makan,” kata Magfira, Senin (15/1/2024).
Magfira bersama adik-adiknya tinggal di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Empat adiknya itu masih berusia 6, 7, 10 dan 15 tahun.
Kata Magfira, dirinya telah mengajukan cuti selama 2 bulan. Hal itu dilakukan agar bisa mencari pekerjaan yang bisa menopang kehidupan bersama adiknya.
“Tapi sampai saat ini saya belum dapat kerja,” tuturnya.
Dengan terseduh-seduh, Magfira memyampaikan kedua adiknya yang masih berumur 6 dan 7 tahun itu ingin bertemu kedua orang tuanya.
Bahkan, saat ditemui dikediamannya, Magfira bersama adik-adiknya hanya menyantap nasi dan tempe goreng tepung.
Baca juga: Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Nama Komplotan Geng Motor di Palu
Magfira mengaku, sekitar bulan Desember 2023, dirinya sempat menandatangani surat pengajuan penangguhan penahanan di Polres Donggala.
“Dari pengacara kayaknya, dari LBH, tapi belum ada kabarnya,” ujarnya.
Magfira berharap, pengajuan berkas penangguhan sang ayah segera ditindaklanjuti.
“Seharusnya salah satunya dibebaskan (tangguhkan), tapi saya rasa bapak itu tidak terlalu, saya tidak tahu menjelaskan lebih,” jelasnya.
Rezeki pun datang kedapa Magfira dari seorang donatur yang tidak ingin namanya disebutkan.
Magfira bersama adik-adiknya mendapatkan sembako berupa 2 karung beras 10 kilogram, 2 liter minyak goreng, 2 rak telur ayam, gula pasir dan lain sebagainya.
Diketahui, Mardiana dan Ardiansyah merupakan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala. Keduanya diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 5.4 milliar untuk pengadaan website di 158 desa.