GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sebanyak 83 orang diduga komplotan geng motor dipulangkan dari Rutan Polresta Palu setelah menjalani pembinaan.
Namun, pemulangan komplotan geng motor itu dilakukan dengan beberapa syarat seperti harus dijemput orang tua kandung dan membuat surat pernyataan.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, point didalam surat pernyataan itu yakni para orang tua harus membina dengan baik anak-anaknya.
Baca juga: Geng Motor di Palu Ditangkap Polisi, Didominasi Pelajar
Selain itu, anak-anaknya berjanji tidak akan pernah kembali masuk dalam komplotan geng motor tersebut.
“Penanganan geng motor bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga tugas orang tua, masyarakat, serta sekolahnya,” kata Barliansyah, Selasa (16/1/2024).
Menurut Barliansyah, sejumlah motor yang dipakai anak-anak itu dilakukan penilangan, karena masih dibawah umur.
Baca juga: Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Nama Komplotan Geng Motor di Palu
Dia menambahkan, masih terdapat 13 orang anak di Rutan Polresta Palu karena akan menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata tajam (sajam).
“Karena 2 orang akan diperiksa terkait kepemilikan sajam, 5 orang jadi saksi pemilik sajam, 6 orang lagi belum dijemput orang tuanya,” jelas Kapolres.