GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menggencarkan razia knalpot brong (bogar) kepada para pengendara motor dan mobil.
Hal ini menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian. Pasalnya knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, sering kali mengganggu masyarakat.
Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bahkan, saksi yang tertuang dalam pasal 285 berupa penjara 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca juga: Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Nama Komplotan Geng Motor di Palu
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menerima laporan dari masyarakat terkait knalpot brong saat kegiatan Jumat Curhat pada tanggal 22 Desember 2023.
Agus Nugroho berjanji akan menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut demi memberikan kenyamanan.
Bukan hanya polisi, pemakai knapot brong ini juga ikut disoroti Danyonif 711/Raksatama Letkol Inf Andi Irsan saat memberikan arahan kepada prajurit (Jam Komandan), Selasa (9/1/2024). Andi Irsan selalu menekankan kepada prajuritnya agar tidak memakai knalpot seperti itu.
Baca juga: Geng Motor di Palu Ditangkap Polisi, Didominasi Pelajar
Razia knalpot brong yang dilakukan aparat kepolisian direspon positif oleh Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Dody Triwinarto saat perayaan HUT Ke-73 Penerangan TNI Angkatan Darat di Palu, Senin (15/1/2024).
Dody menyatakan, siap membantu aparat kepolisian jika diperlukan. Tidak tanggung-tanggung, tindakan tegas akan dilakukannya jika prajurit didapat memakai knalpot tersebut.
“Tidak perlu ragu, segera laporkan siapa namanya, saya hukum duluan,” kata Dody.