GLOBALSULTENG.COM, TOLITOLI – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Sulawesi bersama jajaran Kejari Tolitoli menyita 4 unit alat berat di lokasi Pertambangan Ilegal (Peti) Malempak.
Bahkan, BPPLHK juga telah menetapkan pemilik modal berinisial SW sebagai tersangka atas peti yang beroperasi di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan tersebut.
Adapun penyitaan 4 unit alat berat itu berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peti yang mencemari sungai.
Baca juga: Oknum Pejabat Pemkab Donggala Jadi Tersangka Dugaan Korupsi TTG
“Penindakan itu dilakukan berdasarkan laporan masyakarat terkait aktifitasnya serta keluhan akibat tercemarnya sungai yang mereka gunakan sehari-hari,” kata Kasi Wilayah II BPPLHK, Subagio, Jumat (12/1/2024).
Disisi lain, Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu mengatakan, penertiban itu harus dilakukan demi keberlangsungan lingkungan.
Baca juga: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2023
“Aktivitasnya harus dihentikan, karna akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung bencana alam,” ucapnya.
Diketahui, BPPLHK masih berupaya melakukan pengembangan untuk mendalami pihak lain yang terlibah dalam aktivitas peti itu.