Nasional

Enam Korban Tewas Kecelakaan Truk Molen di Bekasi, Jasa Raharja Siapkan Santunan

Global Sulteng
×

Enam Korban Tewas Kecelakaan Truk Molen di Bekasi, Jasa Raharja Siapkan Santunan

Sebarkan artikel ini
Enam Korban Tewas Kecelakaan Truk Molen di Bekasi, Jasa Raharja Siapkan Santunan
Kecelakaan yang melibatkan sebuah truk molen menewaskan enam orang dan melukai enam lainnya di Jl Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Kecelakaan yang melibatkan sebuah truk molen menewaskan enam orang dan melukai enam lainnya di Jl Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026).

PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat mendata korban serta memastikan hak santunan dan biaya perawatan mereka.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Peristiwa kecelakaan truk molen yang terjadi sekitar pukul 16.15 WIB itu langsung mendapat penanganan petugas Jasa Raharja Cabang Bekasi.

Mereka mendatangi lokasi kejadian bersama Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Metro Bekasi Kota untuk mengidentifikasi korban dan mengurus dokumen pendukung.

Petugas juga mendatangi tiga rumah sakit tempat korban menjalani perawatan, yakni RSUD Kota Bekasi, RS Juwita, dan RS Siloam Sepanjang Jaya.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan pendataan, kepastian jaminan, serta penyampaian informasi kepada keluarga korban.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban meninggal dunia dan berharap korban luka segera pulih.

“Sejak menerima informasi kejadian, petugas kami telah bergerak melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan pendataan serta proses penjaminan korban berjalan dengan baik,” kata Awaluddin.

Baca juga: Kuasai 62,16 Persen Pasar Pikap Medium di Palu, Toyota Hilux Rangga Bisa Tampil Stylish dengan Sentuhan Sederhana

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Adapun korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta per orang. Jasa Raharja membayarkan biaya tersebut langsung kepada rumah sakit yang menangani korban.

Awaluddin mengatakan, perusahaan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan fasilitas kesehatan untuk mempercepat pendataan, penerbitan dokumen pendukung, serta penyaluran santunan dan jaminan perawatan sesuai ketentuan.

“Yang paling utama kami memastikan korban mendapatkan penanganan dan keluarga memperoleh informasi serta pendampingan yang diperlukan,” ujarnya.

Jasa Raharja juga mengingatkan pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara. Perusahaan menilai keselamatan jalan membutuhkan kepedulian seluruh pengguna jalan.