Nasional

Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Jasa Raharja Jamin Santunan dan Biaya Perawatan Korban

Global Sulteng
×

Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Jasa Raharja Jamin Santunan dan Biaya Perawatan Korban

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Jasa Raharja Jamin Santunan dan Biaya Perawatan Korban
Sebanyak 136 penumpang KM Virgo Transport 8 masih dalam pencarian setelah kapal mengalami kecelakaan dalam pelayaran rute Surabaya–Banjarmasin. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Sebanyak 136 penumpang KM Virgo Transport 8 masih dalam pencarian setelah kapal mengalami kecelakaan dalam pelayaran rute Surabaya–Banjarmasin, Ahad, 13 September 2026.

Dari 243 penumpang KM Virgo Transport 8, tim SAR gabungan telah mengevakuasi 107 orang. Enam di antaranya meninggal dunia dan masih menjalani proses identifikasi.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin turun langsung memantau penanganan korban bersama Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi dan Direktur Teknik Jasaraharja Putera Suhardiman.

Awaluddin mengatakan Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan tim SAR, rumah sakit, kepolisian, dan pihak terkait untuk memastikan korban yang telah dievakuasi segera mendapatkan pelayanan.

“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan setiap korban yang berhasil dievakuasi dapat segera memperoleh pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Awaluddin.

Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja menyiapkan santunan Rp50 juta bagi ahli waris yang sah. Sementara korban yang menjalani perawatan telah mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta per korban.

Baca juga: Dispusaka Klaim Indeks Pembangunan Literasi Sulteng Turun Drastis, Singgung Soal Program Bulk Loan System

Jaminan tersebut telah diterbitkan untuk korban yang dirawat di RSUD Ulin, RS TPT, dan RS Sultan Suryansyah.

Perlindungan tambahan juga diberikan melalui Jasaraharja Putera. Berdasarkan ketentuan polis, penumpang kapal mendapat manfaat meninggal dunia maksimal Rp20 juta, cacat tetap maksimal Rp20 juta sesuai tingkat kecacatan, serta biaya perawatan maksimal Rp10 juta.

Jasaraharja Putera juga menyediakan biaya penguburan maksimal Rp2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

“Kami akan terus mengikuti perkembangan di lapangan dan memastikan pelayanan Jasa Raharja berjalan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku,” kata Awaluddin.

Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandy mengatakan proses pencarian terhadap 136 penumpang masih berlangsung. Tim SAR terus melakukan evakuasi dan pencarian di sekitar lokasi kejadian.