GLOBALSULTENG.COM, POSO – Yayasan Hijau Untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Polda Sulteng untuk menangkap pemodal pasca empat warga terluka akibat longsor di lokasi pertambangan emas ilegal Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Jumat, 11 September 2026 malam.
Keempat korban tersebut merupakan warga Desa Kapiroe dan Desa Bobo yang terdiri atas dua laki-laki serta dua perempuan. Mereka telah dievakuasi untuk mendapat penanganan medis.
Direktur Eksekutif YHKI Africhal Khmane’I mengatakan insiden itu seharusnya menjadi momentum bagi aparat untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Dongi-Dongi Poso.
Kata Africhal, aktivitas tambang dalam skala tertentu sulit berjalan tanpa dukungan modal dan jaringan.
“Penegakan hukum yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tanpa menyentuh aktor intelektual dan pemodal di baliknya hanya akan menjadi penegakan hukum yang pincang dan tidak akan pernah menghentikan siklus PETI,” kata Africhal, Sabtu, 12 September 2026.
Baca juga: Sejumlah Penambang Terluka Akibat Longsor di Tambang Ilegal Dongi-Dongi Poso
Lebih lanjut, aktivitas pertambangan tanpa standar keselamatan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pekerja maupun warga sekitar.
Selain mengancam keselamatan, Africhal menilai aktivitas pertambangan emas ilegal berpotensi merusak lahan, pencemaran sumber air serta meningkatkan risiko bencana susulan.
Olehnya, YHKI meminta Polda Sulteng bersama kepolisian di tingkat kabupaten melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan jalur distribusi hasil tambang.
Dia juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso memperketat pemetaan dan pengawasan kawasan rawan tambang ilegal untuk mencegah insiden serupa kembali terjadi.
“Persoalannya bukan sekadar siapa yang berada di lokasi ketika tambang longsor, tetapi juga siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan dan siapa yang menikmati hasil dari aktivitas tambang ilegal itu,” jelasnya.












