GLOBALSULTENG.COM – Yayasan Hijau Untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak agar Polda Sulteng menghentikan aktivitas tambang ilegal di Dongi-Dongi dan mengusut pihak yang membiayai kegiatan tambang ilegal tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I menyusul empat warga dilaporkan terluka akibat longsor di lokasi itu pada Jumat, 11 September 2026 malam.
Keempat korban terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan dari Desa Kapiroe dan Desa Bobo. Mereka telah dievakuasi untuk mendapat penanganan medis.
Kata Africhal, longsor tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai musibah. Aktivitas tambang ilegal yang berlangsung tanpa standar keselamatan turut meningkatkan risiko kecelakaan.
“Jika aktivitas PETI sudah diketahui masyarakat dan bahkan terekam dalam video yang beredar di media sosial, mengapa penindakan baru terlihat setelah terjadi insiden dan muncul korban,” ucapnya, Sabtu, 12 September 2026.
Mereka meminta agar polisi tidak berhenti pada pekerja yang berada di lokasi, tetapi menelusuri pihak yang menyediakan modal, alat berat, hingga jaringan distribusi hasil tambang.
Baca juga: Menjaga Keindahan Kepulauan Togean dari Ancaman Illegal Fishing
Menurut Africhal, aktivitas tambang ilegal dalam skala tertentu sulit berjalan tanpa dukungan modal dan jaringan. Sehingga, penegakan hukum harus menyasar pihak yang berada di balik operasional tambang.
“Penegakan hukum yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tanpa menyentuh aktor intelektual dan pemodal di baliknya hanya akan menjadi penegakan hukum yang pincang dan tidak akan pernah menghentikan siklus PETI,” ujarnya.
Selain aspek keselamatan, YHKI menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal, termasuk kerusakan lahan, pencemaran sumber air dan risiko bencana susulan.
YHKI meminta Polda Sulteng bersama kepolisian di tingkat kabupaten melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal Dongi-Dongi, termasuk menelusuri aliran dana dan jalur distribusi hasil tambang.
Mereka juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso dan instansi terkait juga memperketat pemetaan serta pengawasan kawasan rawan PETI. Langkah pencegahan tersebut diperlukan agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali memakan korban.
“Persoalannya bukan sekadar siapa yang berada di lokasi ketika tambang longsor, tetapi juga siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan dan siapa yang menikmati hasil dari aktivitas tambang ilegal tersebut,” jelasnya.












