GLOBALSULTENG.COM – PT Jasa Raharja (Persero) memastikan seluruh penumpang sah KM Mutiara Sentosa II yang menjadi korban kebakaran di perairan utara Sumenep, Kepulauan Madura, Jawa Timur, mendapat jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapal yang melayani rute Surabaya–Makassar itu terbakar sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu, 2 Agustus 2026. Hingga kini, proses evakuasi dan pendataan korban masih terus dilakukan oleh tim gabungan.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh penumpang yang terdaftar dalam manifes dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Fokus utama kami saat ini adalah memastikan seluruh proses identifikasi dan pendataan korban berjalan cepat dan akurat agar hak-hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Awaluddin.
Berdasarkan data sementara Basarnas hingga Minggu siang, sebanyak 225 penumpang berhasil dievakuasi, sedangkan lima penumpang dilaporkan meninggal dunia.
Data tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui sesuai hasil pendataan resmi di lapangan.
Baca juga: Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Kolaborasi Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan-SWDKLLJ
Untuk mempercepat penanganan korban KM Mutiara Sentosa II, Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Jawa Timur dan Kantor Cabang Pamekasan langsung berkoordinasi dengan KSOP Kalianget, Basarnas, Polresta Sumenep, serta instansi terkait lainnya.
Petugas Jasa Raharja juga ditempatkan di Posko Bersama Pelabuhan Kalianget, Sumenep, dan Posko Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, guna memantau perkembangan evakuasi sekaligus membantu proses pendataan korban.
Menurut Awaluddin, kehadiran petugas di lapangan bertujuan memastikan proses penjaminan santunan dapat dilakukan tanpa hambatan setelah identitas korban dan ahli waris terverifikasi.
“Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada korban maupun keluarga korban. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penjaminan dan penyelesaian hak korban dapat dilakukan secepat mungkin,” ujarnya.
Jasa Raharja mengimbau masyarakat menunggu informasi resmi dari instansi berwenang terkait perkembangan jumlah korban maupun hasil proses identifikasi yang masih berlangsung.












