Ekonomi

Respons Bank Indonesia Sulteng Soal Transaksi Pakai QRIS Masih Dikenakan Biaya Admin

Global Sulteng
×

Respons Bank Indonesia Sulteng Soal Transaksi Pakai QRIS Masih Dikenakan Biaya Admin

Sebarkan artikel ini
Respons Bank Indonesia Sulteng Soal Transaksi Pakai QRIS Masih Dikenakan Biaya Admin
Pelaksana Senior Bank Indonesia Sulteng Khairul Rozeki mengatakan konsumen tidak dikenakan biaya administrasi maupun syarat minimal transaksi saat melakukan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM – Pelaksana Senior Bank Indonesia Sulteng Khairul Rozeki mengatakan konsumen tidak dikenakan biaya administrasi maupun syarat minimal transaksi saat melakukan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Hal itu disampaikan Khairul Rozeki dalam kegiatan Capacity Building Media Mitra di Ampana, Senin, 3 Agustus 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kata Khairul Rozeki, sampai saat ini masih ditemukan pedagang yang membebankan biaya tambahan kepada pembeli saat bertransaksi menggunakan QRIS.

Besarannya beragam, mulai dari sekitar Rp1.000 per transaksi hingga menetapkan nominal minimum pembayaran. Padahal, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

“Tidak ada biaya admin atau minimal transaksi. Jika dapat penjual seperti itu, pindah saja ke tempat lain, jadi akan berdampak pada dagangannya,” kata Khairul.

Menurut Khairul Rozeki, praktik tersebut sempat marak pada masa awal implementasi QRIS beberapa tahun lalu. Namun, seiring meningkatnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha, jumlah pedagang yang menerapkan biaya tambahan mulai berkurang.

Baca juga: Hoegeng Awards 2026, AKP Siti Elminawati Dinobatkan sebagai Polisi Pelindung Perempuan dan Anak

“Waktu beberapa tahun lalu setelah QRIS baru muncul, ada yang seperti itu. Tapi saya yakin sudah mulai berkurang,” ujarnya.

Diketahui, Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QRIS di sektor Usaha Mikro (UMI) hingga Rp500 ribu ditetapkan 0 persen atau gratis.

Artinya, pedagang usaha mikro tidak dikenakan biaya MDR untuk transaksi sampai batas tersebut.

Sementara, untuk transaksi di atas Rp500 ribu, tarif MDR sebesar 0,3 persen berlaku bagi merchant. Ketentuan itu juga diterapkan pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sejak 1 Juli 2023.

Namun, biaya tersebut menjadi kewajiban merchant dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen dalam bentuk biaya administrasi tambahan.

Selain MDR, terdapat biaya pencairan dana (settlement) yang besarannya bergantung pada masing-masing penyedia layanan pembayaran.

Biaya itu juga menjadi bagian dari mekanisme layanan antara merchant dan penyedia jasa pembayaran, bukan beban pembeli.