Politik

Kabupaten Parigi Moutong Tak Sanggup Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Global Sulteng
×

Kabupaten Parigi Moutong Tak Sanggup Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Parigi Moutong Tak Sanggup Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam RDP itu terungkap bahwa terdapat 16 daerah yang tidak sanggup melaksanakan PSU salah satunya adalah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Sementara, untuk yang sanggup melaksanakan PSU terdapat 8 daerah termasuk Kabupaten Banggai.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Batalkan Hasil Pilkada Banggai, KPU Diberi Waktu 45 Hari Laksanakan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan bahwa jika APBD terbatas untuk PSU Pilkada 2024, dimungkinkan untuk menggunakan APBN.

Hal itu sesuai dengan amanat pasal 166 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang berbunyi “Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD, dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Adapun mekanisme pembiayaan PSU menggunakan APBN jika APBD tidak mampu membiayai, akan disimulasikan terlebih dahulu oleh Kemendagri dengan waktu kerja 10 hari terhitung sejak RDP dengan Komisi II DPR RI.

“Memang banyak keluhan dari daerah, karena mereka masih menunggu dukungan APBN, provinsi pun mereka masih lakukan penyesuaian,” ucapnya.

Baca juga: MK Putuskan PSU Pilkada Parimo, Dampak Pencalonan Amrullah Tak Penuhi Masa Jeda 5 Tahun

Ribka Haluk meminta dukungan kepada DPR agar ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim (anggaran) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024.

“Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” ujarnya.