GLOBALSULTENG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini tertuang dalam putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Parimo yang dibacakan, Senin (25/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan gugatan pemohon Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Nizar Rahmatu-Ardi dan menyatakan bahwa pencalonan Amrullah Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Peserta Lulus Seleksi PPPK Tahap I di Sulteng Segera Jadi ASN, BKD Umumkan Jadwal Penyerahan SK
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati parigi moutong tahun 2024,” ucap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.
MK mempertimbangkan bahwa verifikasi dokumen syarat pencalonan yang dilakukan KPU Parimo menyatakan bahwa Amrullah tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati.
KPU menemukan bahwa Amrullah belum memenuhi masa jeda 5 tahun setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung pada 30 Januari 2025.
Meski pasangan Amrullah-Ibrahim Hafid telah mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu hingga PT TUN Makassar yang kemudian memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali pasangan itu sebagai calon, MK tetap memutuskan pencalonan tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf g UU nomor 10 tahun 2016.
Olehnya, keputusan KPU Parimo nomor 1850/2024 tentang hasil pemilihan harus dinyatakan tidak sah. Konsekuensi putusan ini berdampak pada perolehan suara pasangan calon lainnya yang harus dilakukan PSU.
MK memerintahkan Pilkada Parimo dilakukan PSU tanpa mengikutsertakan Amrullah Kasim Almahdaly.
Sementara, Ibrahim Hafid masih dapat mengikuti PSU dengan menggandeng calon baru yang diusulkan oleh partai pengusung.
Baca juga: Pasar Murah Kota Palu Mulai Digelar Jelang Ramadhan, 4 Komoditas Alami Kenaikan Harga
Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU tetap akan dilaksanakan hanya dengan 4 pasangan calon.
PSU harus dilakukan berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya. PSU wajib dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan MK dibacakan.