GLOBALSULTENG.COM, BANGGAI – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
Keputusan ini merupakan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diputuskan pada Senin, 24 Februari 2025.
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa PSU harus dilakukan dengan melibatkan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan sebagaimana digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.
Baca juga: MK Putuskan PSU Pilkada Parimo, Dampak Pencalonan Amrullah Tak Penuhi Masa Jeda 5 Tahun
MK juga membatalkan Keputusan KPU Banggai Nomor 722 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, khususnya terkait perolehan suara di di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
MK menilai adanya pelanggaran serius terhadap prinsip pemilu yang jujur dan adil. Mahkamah menemukan indikasi bahwa pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat, terutama di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, digunakan untuk memengaruhi pemilih agar kembali memilih pasangan petahana.
Pelimpahan kewenangan tersebut diikuti dengan realisasi anggaran dalam bentuk pembagian bantuan kepada masyarakat yang diduga sebagai upaya pemenangan kandidat tertentu.
“Mahkamah memiliki dugaan kuat bahwa pelimpahan sebagian kewenangan ini ditujukan untuk kepentingan elektoral tertentu, hal ini terbukti dengan adanya pembagian alat tanam jagung manual yang dilakukan berdekatan dengan tahapan Pilbup Banggai 2024,” ucapnya.
Mahkamah juga menemukan bukti bahwa pengalokasian anggaran untuk program pelimpahan kewenangan ini jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kecamatan Toili misalnya, terdapat Surat Perintah Membayar Langsung untuk pembelian alat tanam jagung manual senilai Rp103.550.000 yang kemudian disalurkan kepada masyarakat pada 4, 6, 7, 18, 20 dan 21 November 2024 bertepatan dengan masa kampanye.
Tidak hanya di Toili dan Simpang Raya, Mahkamah juga menyoroti pelaksanaan program serupa di Kecamatan Moilong.
Camat setempat mengundang kepala desa dan kelompok penerima bantuan untuk menerima alat mesin pemotong rumput gendong, sensor mini, power sprayer, hand sprayer, cultivator, serta emposan tikus pada 21 November 2024.
Bantuan ini disalurkan dalam program pelimpahan kewenangan yang dilakukan menjelang pemungutan suara, sehingga dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan politik.
Baca juga: Peserta Lulus Seleksi PPPK Tahap I di Sulteng Segera Jadi ASN, BKD Umumkan Jadwal Penyerahan SK
Berdasarkan putusan MK, PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan.
KPU Banggai diwajibkan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan memastikan seluruh pemilih terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya secara adil dan bebas dari intervensi politik.