GLOBALSULTENG.COM – Rumah pribadi eks Waketum NasDem Ahmad Ali digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Penggeledahan itu dilakukan buntut kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Saat rumah Ahmad Ali digeledah, KPK menyita barang berupa tas, jam serta sejumlah uang dengan mata uang rupiah dan asing.
“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Detikcom.
Baca juga: Minta Uang hingga Ancam Tilang Sopir Truk, Kanit Gakkum Polres Morowali Dicopot
Meski begitu, Tessa belum menjelaskan secara detail berapa jumlah uang dan merek tas serta jam yang telah disita saat menggeledah rumah politikus NasDem tersebut. Karena masih dalam perhitungan.
“Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu gunakan TPK (tindak pidana korupsi) gratifikasi,” ujarnya.
Diketahui, Rita Widyasari ditetapkan tersangka kasus suap serta gratifikasi pada tahun 2017 dan diadili dalam kasus gratifikasi.
Kemudian, PN Jakarta Pusat memfonis Rita Widyasari 10 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Dalam sidang, Hakim menyatakan bahwa Rita Widyasari terbukti telah menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Upaya banding dilakukan Rita Widyasari, tetapi Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021, sehingga Rita Widyasari dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Tak hanya itu, Rita Widyasari masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Dibulan Juli 2024 KPK mengungkap bahwa Rita Widyasari menerima uang dari pengusaha tambang.
Kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rita Widyasari menerima gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Asep Guntur menambahkan, Rita Widyasari mendapatkan USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.