Kriminal Hukum

Kuasa Hukum Bakal Laporkan Polda Sulteng ke Komisi III DPR RI-Kompolnas Buntut Penebitan SP3 Kasus Pemalsuan Akta Notaris

Global Sulteng
×

Kuasa Hukum Bakal Laporkan Polda Sulteng ke Komisi III DPR RI-Kompolnas Buntut Penebitan SP3 Kasus Pemalsuan Akta Notaris

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Bakal Laporkan Polda Sulteng ke Komisi III DPR RI-Kompolnas Buntut Penebitan SP3 Kasus Pemalsuan Akta Notaris
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng bakal dilaporkan ke Kompolnas, Divpropam dan Irwasum buntut penerbitan SP3 kepada tersangka Waris Abbas dalam kasus pemalsuan akta notaris. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng bakal dilaporkan ke Kompolnas, Divpropam dan Irwasum buntut penerbitan SP3 kepada tersangka Waris Abbas dalam kasus pemalsuan akta notaris.

Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor (Soerianto Soewardi), Fahri Timur kepada GlobalSulteng, Selasa (5/2/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kata Fahri Timur, rekomendasi SP3 dalam kasus pemalsuan akta notaris tersebut telah mengabaikan hak kliennya. Padahal, kasus itu telah berjalan 3 tahun.

Baca juga: Pengacara Koperasi Sebut Aktivitas Pertambangan Emas di Buranga Parimo Kantongi IPR, Upaya Framing PETI Dicurigai Pesanan Kapitalis

Adapun penerbitan SP3 itu dilakukan pasca gelar perkara khusus yang dilaksanakan Ditreskrimum Polda Sulteng. Anehnya, gelar perkara khusus justru menghadirkan terlapor tanpa mewajibkan pelapor datang.

“Kami dikabari soal gelar perkara khusus ini, tapi kami tidak diberikan waktu yang wajar untuk menyiapkan bukti-bukti untuk hadir mengikut gelar perkara itu,” ucapnya.

Menurut Fahri Timur, pihaknya telah melakukan praperadilan penerbitan SP3 kliennya di PN Palu dan dinyatakan SP3 terhadap tersangka Waris Abbas tidak sah serta diperintahkan untuk dilanjutkan penyidikan terkait kasus pemalsuan akta notaris dengan tersangka Waris Abbas.

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng justru mengabaikan keputusan pengadilan dan kembali mengeluarkan SP3.

“Rekomendasi penerbitan SP3 telah mengabaikan hak pelapor, kami minta dilakukan kembali gelar perkara khusus karena saat itu, kami tidak dihadirkan sebagai pelapor,” ujarnya.

“Bahkan sepanjang perkara ini berjalan, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengeluarkan 2 kali SP3 (ganda),” tambahnya.

Baca juga: BKD Sebut Pegawai Honorer yang Lulus PPPK di Sulteng Tetap Dapat Gaji sampai Terima SK

Fahri Timur menambahkan, praktik-praktik yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sulteng telah mencederai profesionalisme dan independen kepolisian dalam menangani perkara hukum.

“Kamu juga berencana melaporkan tindakan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sulteng ke Komisi III DPR RI agar ditindaklanjuti dengan serius,” tuturnya.