GLOBALSULTENG.COM – PT Jasa Raharja bersama Ditlantas Polda Sulteng dan Badan Pendapatan Daerah meluncurkan Program Apresiasi Emas 2026 untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Program yang berada di bawah Tim Pembina Samsat Sulawesi Tengah ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo untuk mendapatkan kupon undian berhadiah emas.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulteng, Sugeng Hariadi, mengatakan program ini berlaku secara nasional hingga 30 Juni 2026.
“Setiap warga sulawesi tengah yang membayar pajak sebelum jatuh tempo akan otomatis mendapatkan satu kupon undian dengan total hadiah emas mencapai 12 gram,” ucapnya, Minggu (19/4/2026).
Baca juga: Biro Kesra Pemprov Sulteng Bantah Isu Pungutan dalam Program Subuh Berkah
Ia menjelaskan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan daerah.
Selain itu, dalam pembayaran pajak tahunan juga termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dimanfaatkan untuk santunan korban kecelakaan.
Sugeng berharap program ini mampu meningkatkan kesadaran warga untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus mendorong peningkatan PAD di Sulawesi Tengah.
“Melalui program ini, kami ingin memicu kepatuhan masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya.












