Seputar Sulteng

YHKI Sebut Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Tondo dan Poboya Membantah Klaim Aparat

Global Sulteng
×

YHKI Sebut Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Tondo dan Poboya Membantah Klaim Aparat

Sebarkan artikel ini
YHKI Sebut Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Tondo dan Poboya Membantah Klaim Aparat
Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menilai penyegelan kolam perendaman emas di wilayah Tondo dan Poboya membantah klaim aparat bahwa wilayah tersebut bebas dari aktivitas tambang ilegal. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menilai penyegelan kolam perendaman emas di wilayah Tondo dan Poboya membantah klaim aparat bahwa wilayah tersebut bebas dari aktivitas tambang ilegal.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif YHKI Africhal Khmane’i melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 16 April 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Sebelumnya pada Januari 2026, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengklaim bahwa tidak ada tambang ilegal di Poboya, Kota Palu.

Pada akhir tahun 2025, Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi juga menyatakan bahwa secara umum tidak ditemukan lagi kegiatan pertambangan ilegal secara terbuka, meskipun masih ada aktivitas yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Fakta lapangan justru berbeda. Kata Africhal, aktivitas pertambangan masih berlangsung secara masif dan terbuka di sejumlah wilayah di Sulteng.

Dua titik tambang emas ilegal di Kota Palu yang disegel tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulteng pada Selasa, 14 April 2026 tersebut diperkirakan hanya berjarak sekitar 5 kilometer dari Mapolda Sulteng.

Pekan lalu, Polda Sulteng bersama Polres Parimo juga menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di Desa Tombi, Desa Sausu Torono dan Desa Lobu, Kabupaten Parimo.

Baca juga: Alat Berat Sudah Tinggalkan Lokasi Tambang Emas Ilegal Lobu Parimo Sepekan Sebelum Kedatangan Polisi

Menurut Africhal, keterlibatan tim Mabes Polri menjadi indikator bahwa pengawasan maupun penindakan pada tingkat daerah belum optimal.

Meski begitu, YHKI memberikan apresiasi terhadap langkah aparat kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

Namun, YHKI menegaskan bahwa tindakan tersebut dinilai terlambat. Pemberantasan tambang emas ilegal tidak boleh berhenti pada penyegelan, tetapi harus menyasar pemodal dan melindungi aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat.

“Kepolisian harus serius, konsisten dan transparan dalam menuntaskan persoalan ini hingga ke akar,” ujarnya.

Africhal Khmane’i menambahkan, pihaknya akan terus memantau penanganan tambang emas ilegal yang memungkinkan akan membawa ke ranah hukum serta hak asasi manusia, jika tidak ditangani secara menyeluruh.