GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial WW (38) di Jalan Poros Palu-Kulawi, Desa Namo Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Anton S. Mowala melalui keterangan resminya yang diterima GlobalSulteng, Minggu (19/1/2025).
Kata Anton, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria pengedar narkoba jenis sabu yang akan melintas di Desa Namo pada Jumat 17 Januari 2025.
Berdasarkan informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sigi bergerak menuju Desa Namo. Kemudian, sekitar pukul 15.50 wita pelaku WW yang mengendarai sepeda motor berhasil dicegat aparat kepolisian.
Adapun dari hasil penggeledahan itu ditemukan 8 paket plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 28,18 gram.
“Dari keterangannya, WW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria asal Kelurahan Kayumalue Palu yang akan dijual di Desa Namo,” ucapnya.
Anton mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Anton menambahkan, penangkapan ini adalah bagian dari upaya Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami dan kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi masalah ini,” ujarnya.
Baca juga: Kabupaten Parimo dan Poso Berpotensi Jadi Pemasok Utama Durian ke Pasar Internasional
Saat ini, pelaku WW telah dibawa ke Mapolres Sigi bersama barang buktinya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dikenakan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya.