GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dinas Sosial Kota Palu resmi membuka layanan pengaktifan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Daerah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura Palu mulai 20 Januari 2025.
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah warga Kota Palu terutama masyarakat kurang mampu, untuk mendapatkan akses jaminan kesehatan.
Baca juga: Kronologi Seorang Pria Hilang di Perkebunan Desa Salipi Banggai
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengaktifan BPJS Daerah adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit.
4. Surat Keterangan Terdaftar sebagai penerima DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
6. Surat keterangan ikut rehabilitasi (Mandiri Menunggak).
Jam pelayanan di RSUD Anutapura Palu:
– Senin hingga Kamis: pukul 08.30 hingga 14.00 wita.
– Jumat: pukul 08.30 hingga 11.45 wita.
Dengan adanya layanan ini, Dinas Sosial Kota Palu menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh warga, terutama yang terdaftar dalam DTKS, mendapatkan hak atas layanan kesehatan.
Warga diimbau untuk melengkapi dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan guna mempermudah proses pengaktifan.
Baca juga: Kabupaten Parimo dan Poso Berpotensi Jadi Pemasok Utama Durian ke Pasar Internasional
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Dinas Sosial Kota Palu atau datang langsung ke RSUD Anutapura.