Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2025, Berikut Jadwalnya

Global Sulteng
×

Presiden RI Prabowo Subianto Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2025, Berikut Jadwalnya

Sebarkan artikel ini
Presiden RI Prabowo Subianto Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2025, Berikut Jadwalnya
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan 10 hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan 10 hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025.

Ketetapan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025 yang menegaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025,” demikian isi Keppres, dikutip Minggu (191/2025).

Baca juga: Seorang Pria Pengedar Narkoba Asal Toribulu Parimo Ditangkap Polisi di Desa Namo Sigi

Berikut jadwal lengkap cuti bersama ASN tahun 2025:

1. 28 Januari 2025 (Selasa): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

2. 28 Maret 2025 (Jumat): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

4. 13 Mei 2025 (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Waisak.

5. 30 Mei 2025 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

6. 9 Juni 2025 (Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

7. 26 Desember 2025 (Jumat): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Keputusan ini disambut positif sebagai langkah pemerintah untuk memberikan waktu lebih bagi ASN dalam merayakan hari-hari besar keagamaan bersama keluarga.

Baca juga: Motor Karyawan PT GNI Digasak Maling Gegara Lupa Cabut Kunci, Pelakunya Rekan Kerja

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan kesejahteraan pegawai.

Dengan adanya ketetapan ini, ASN di seluruh Indonesia dapat merencanakan liburan lebih terstruktur tanpa mengurangi hak cuti tahunan yang sudah menjadi bagian dari fasilitas kerja.